Curi Motor, Terekam CCTV, Sepekan Kemudian Masuk Bui

Curi Motor, Terekam CCTV, Sepekan Kemudian Masuk Bui

13 Apr 2026 | Kriminalitas

SAMARINDA. Keberadaan Closed-Circuit Television (CCTV) di lingkungan warga memang sangat membantu. Terutama merekam aksi kejahatan yang kerap terjadi. Salah satu fungsi besar CCTV adalah saat merekam aksi curanmor yang dilakukan dua pria di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir.
Berkat CCTV polisi berhasil mengamankan kedua pelaku sepekan setelah keduanya beraksi. Kedua maling itu adalah Muhammad Hendra dan Muhammad Jaelani.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat mendekati sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumah dalam kondisi terkunci stang. Dengan menggunakan kunci T, pelaku dengan cepat merusak rumah kunci dan membawa kabur kendaraan tersebut.

Kapolsekta Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita mengungkapkan, bahwa laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Elang Kota.

“Dari hasil analisa rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan saat beraksi. Dari situ dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan salah satu pelaku,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 02.00 Wita, petugas berhasil mengamankan Hendradi kawasan Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Dari tangan pelaku, turut diamankan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Dalam interogasi, Hendra mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya, Jaelani. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap Jaelani di kediamannya di Jalan Pelita VI, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

“Dari tangan pelaku kedua, kami menemukan sepeda motor milik korban. Selain itu juga diamankan kunci T modifikasi dan mesin gerinda yang digunakan untuk menghilangkan nomor rangka dan nomor mesin,” tambah Suarmita.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pelaku memiliki modus dengan mengubah warna kendaraan hasil curian, menghapus identitas kendaraan, serta mengganti pelat nomor dengan pelat palsu guna mengelabui petugas.

Dari hasil pengembangan, kedua pelaku diketahui telah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP), yakni dua TKP di Samarinda Kota, tiga TKP di Samarinda Ulu, dua TKP di Samarinda Utara, dan satu TKP di Sungai Kunjang. Polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian dari tangan pelaku.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 477 ayat (1) tentang pencurian. (**)