Hadapi Demo 214, Pemasangan Kawat Berduri Disebut Terlalu Berlebihan
BEBERAPA hari terakhir jelang demo akbar 214 di Samarinda, pemandangan tak biasa terlihat di kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada. Beberapa petugas memasang kawat berduri, untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan saat demonstrasi berlangsunga.
Kondisi tersebut memunculkan kesan pemerintah menutup diri dari massa aksi yang berencana menyampaikan sejumlah tuntutan dan ingin bertemu langsung dengan Gubernur Kaltim.
Kepala Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Nofiansyah Rachim, menjelaskan pemasangan kawat berduri merupakan langkah antisipasi untuk menjaga keamanan.
“Ini untuk pengamanan, terutama mengamankan aset dan termasuk objek vital sehingga harus kita amankan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemasangan itu juga dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan tindakan anarkis saat demonstrasi berlangsung. Karena itu, pihaknya meminta massa aksi menyampaikan aspirasi secara damai dan tetap menjaga stabilitas keamanan.
“Kami berharap aksinya nanti tetap kondusif dan aman,” jelasnya.
Namun, kebijakan tersebut menuai kritik dari Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis Universitas Mulawarman atau PusHAM-MT Unmul. Ketua PusHAM-MT Unmul, Musthafa, menyampaikan keprihatinan atas pemasangan kawat berduri yang dinilai berlebihan atau excessive dalam merespons rencana penyampaian pendapat di muka umum.
Menurutnya, pendekatan keamanan yang represif secara simbolik justru menciptakan jarak psikologis antara pemerintah dan masyarakat. Selain itu, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa aspirasi warga dipandang sebagai ancaman, bukan bagian sah dari demokrasi.
Musthafa menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam perspektif HAM, kata dia, negara tidak hanya wajib menghormati hak warga negara, tetapi juga melindungi dan memenuhinya. Karena itu, pendekatan pengamanan yang bersifat intimidatif dapat dianggap sebagai pembatasan yang tidak proporsional apabila tidak didasarkan pada ancaman nyata terhadap keamanan dan ketertiban umum.
Ia menilai pemerintah daerah seharusnya lebih fokus membuka ruang dialog dan mendengar substansi tuntutan masyarakat, bukan membangun penghalang fisik.
“Demokrasi yang sehat ditandai oleh kemampuan pemerintah mendengar kritik, bukan menghadapinya dengan simbol-simbol pengamanan berlebihan,” tegasnya.
PusHAM-MT Unmul pun mendorong Pemprov Kaltim meninjau kembali pendekatan pengamanan yang dinilai berpotensi mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia di Kaltim. (**)