Instalasi Pembuangan Air Limbah Tak Standar, 8 SPPG di Berau Dihentikan Sementara

Instalasi Pembuangan Air Limbah Tak Standar, 8 SPPG di Berau Dihentikan Sementara

09 Apr 2026 | Daerah

TANJUNG REDEB. Persoalan Makan Gizi Gratis di beberapa wilayah kerap muncul. Mulai makanan yang disajikan tak sesuai, hingga wadah memasak yang dianggap tak standar.
Di Berau, Badan Gizi Nasional (bGN) resmi menghentikan sementara operasi 8 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan alasan tak standar yang ditetapkan.

Penghentian tersebut tertuang dalam surat bernomor 1204/D.TWS/3/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Dalam surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan melalui Direktur Wilayah III, Rudi Setiawan.

Disebutkan, total 74 dapur SPPG di Kalimantan Timur terkena sanksi serupa, termasuk delapan di Berau.

Adapun delapan dapur yang dihentikan sementara operasionalnya meliputi SPPG Tanjung Redeb Karang Ambun, Gunung Tabur dan Teluk Bayur.

BGN menegaskan, penghentian ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025, tentang petunjuk teknis pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, laporan Koordinator Regional Kalimantan Timur juga menemukan dapur-dapur tersebut belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.

Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan.

Karena itu, operasional SPPG dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

Wakil Bupati Berau, Gamalis, mengaku belum menerima salinan resmi surat tersebut saat dikonfirmasi. Meski demikian, ia memastikan pemerintah daerah akan segera melakukan pengecekan dan berupaya meminimalkan dampak terhadap para siswa penerima manfaat program MBG.

“Kita kroscek dulu. Yang jelas, kami akan upayakan agar program ini tetap berjalan dan tidak mengganggu penerima manfaat,” singkatnya.

Tidak hanya itu, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk dapur-dapur yang terdampak. Pengelola SPPG diminta segera menyelesaikan seluruh transaksi melalui Virtual Account (VA) maksimal 1x24 jam sejak surat diterbitkan.

Status penghentian operasional baru dapat dicabut setelah pihak pengelola menyerahkan bukti perbaikan, termasuk pemenuhan standar IPAL, yang kemudian diverifikasi oleh pihak berwenang. (**)