Mulai Miras Cap Tikus, Sabu hingga Uang Palsu Dimusnahkan Kejari Samarinda

Mulai Miras Cap Tikus, Sabu hingga Uang Palsu Dimusnahkan Kejari Samarinda

13 May 2026 | Peristiwa

PEMUSNAHAN Pemusnahan barang bukti yang telah disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, dilakukan Rabu (13/5/2026). Barang bukti tersebut dimusnahkan pada barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Langkah ini merupakan realisasi tugas kejaksaan sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam pasal 342 ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan UU Kejaksaan RI. Pemusnahan ini mencakup berbagai jenis barang bukti dari total 61 perkara yang ditangani selama kurun waktu Maret hingga Mei 2026.
Dalam kegiatan tersebut, minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus yang dikemas dalam 247 bungkus plastik atau kurang lebih seberat 9,8 ton dimusnahkan dengan cara dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan. Barang bukti miras tersebut dimasukkan ke lubang besar, lalu ditekan menggunakan ekskavator hingga kemasan plastiknya rusak sebelum akhirnya ditimbun tanah agar tidak dapat digunakan kembali.
Selain miras, jaksa juga membakar uang palsu senilai Rp 14.350.000 yang didominasi oleh pecahan Rp 50.000 sebanyak 267 lembar dan pecahan Rp 100.000 sebanyak 1 lembar.
Kepala Kejari Samarinda, Haedar menegaskan kegiatan ini merupakan agenda rutin untuk menjaga integritas penegakan hukum.
"Pemusnahan ini rutin kami lakukan. Pemusnahan barang bukti ini sebagai salah satu bentuk upaya Kejaksaan Negeri Samarinda untuk memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan dan juga masyarakat, bahwa negara tidak akan mentoleransi tindakan kriminal apapun," ujarnya di sela-sela kegiatan.
Selain miras dan uang palsu, pihak Kejaksaan yang juga disaksikan tamu undangan turut menghancurkan narkotika golongan I berupa 186,24 gram sabu, 96,68 gram ganja, serta 26 butir pil ekstasi dengan cara diblender.
Barang bukti lainnya seperti 15 senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda. Sementara 31 unit ponsel dan timbangan digital dihancurkan dengan palu. Sebanyak 312 barang bukti pendukung lainnya, mulai dari alat isap sabu hingga korek api, juga ikut dimusnahkan dalam rangkaian acara tersebut.
Menyikapi tingginya angka kasus narkotika yang mendominasi daftar pemusnahan, Haedar memberikan pesan khusus kepada generasi muda di Kota Samarinda. Ia mengimbau agar masyarakat terus waspada dan menjauhi penyalahgunaan zat terlarang. "Kami berpesan dan menghimbau kepada Generasi Muda Kota Samarinda untuk dapat menghindari dan menjauhi narkoba. Karena narkoba terbukti merusak generasi bangsa, negara membutuhkan anda, dan masa depan bangsa ini ada di tangan anda," pungkasnya. (**)