Pengembangan Wisata Derawan Terhambat Regulasi yang Mengambang

Pengembangan Wisata Derawan Terhambat Regulasi yang Mengambang

19 Apr 2026 | Daerah

TANJUNG REDEB. Kabupaten Berau dikenal dengan beragam destinasi wisatanya. Paling menoniol sudah pasti wisata beberapa laut di sana.
Namun potensi wisata itu kini terbentur tembok regulasi. Ketidakjelasan aturan mengenai pembangunan fasilitas di atas laut menjadi hambatan serius bagi masyarakat lokal yang ingin memperluas usaha penginapan maupun sarana penunjang wisata lainnya di destinasi unggulan Kabupaten Berau tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Berau, Saga, menyoroti posisi dilematis yang dihadapi para pelaku usaha.

Menurutnya, antusiasme warga untuk berinvestasi terhalang oleh persoalan legalitas yang hingga kini belum memiliki titik terang. Hal ini menyebabkan banyak rencana pengembangan fasilitas wisata terpaksa jalan di tempat karena kekhawatiran akan payung hukum.

“Minat masyarakat untuk membangun itu ada, tapi terbentur aturan yang belum pasti, sehingga hal ini membuat mereka ragu untuk melangkah,” ungkapnya.

Persoalan utama terletak pada kewenangan perizinan pembangunan di wilayah laut yang saat ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Berau tidak memiliki ruang gerak yang cukup untuk memberikan jaminan kepastian hukum secara mandiri kepada warganya. Padahal, ketersediaan penginapan yang memadai sangat krusial dalam menjaga daya tarik Derawan di mata wisatawan.

“Kalau fasilitas seperti penginapan dan sarana pendukung tidak bisa berkembang, tentu akan berdampak pada daya tarik wisata itu sendiri,” jelas politiai PPP ini.

Ia menekankan pentingnya dukungan infrastruktur. Sa'ga mendorong pemerintah daerah untuk menjemput bola dengan melakukan koordinasi intensif bersama pemerintah pusat.

Ia menegaskan bahwa kejelasan mekanisme perizinan tidak bisa ditunda lebih lama jika ingin ekonomi kerakyatan di sektor pariwisata tetap tumbuh positif. Meski demikian, ia tetap mengingatkan agar pembangunan nantinya tidak menabrak aturan konservasi alam.

“Harus ada komunikasi yang intens dengan pusat supaya ada kejelasan mekanisme perizinan, karena masyarakat sangat butuh kepastian hukum, " tutupnya. (**)