Warung Kecil Perlu Izin Operasional, Hindari Gesekan dengan Ritel Modern

Warung Kecil Perlu Izin Operasional, Hindari Gesekan dengan Ritel Modern

16 Apr 2026 | Daerah

TANJUNG REDEB. Tak bisa dimungkiri, persaingan usaha kerap memicu perselisihan. Untuk mencegah adanya gesekan tersebut, Pemkab Berau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), meminta pemilik warung kecil untuk mengurus izin operasionalnya. Sebab banyak warung kecil beroperasi hingga 24 jam.
Sementara ritel modern pun kian menjamur di Bumi Batiwakkal.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran akan timbulnya gesekan sosial di kemudian hari.
Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran, menjelaskan bahwa pihaknya sejauh ini konsisten menggunakan pendekatan persuasif dan humanis dalam menangani isu ini.

Tujuannya adalah agar para pemilik warung 24 jam bersedia mengurus legalitas usaha mereka tanpa merasa dipaksa atau terbebani.

Upaya DPMPTSP bahkan sudah mencakup pemberian pelatihan dan pendampingan khusus mengenai manfaat dari perizinan usaha.

Meski begitu, Nanang tidak memungkiri bahwa masih ada pelaku usaha yang belum menyadari pentingnya legalitas tersebut.

“Makanya ada pembinaan-pembinaan dari kita, dari pelatihan-pelatihan kita sering turun ke lapangan untuk mengingatkan mereka terkait perizinan,” kata Nanang.

Lebih lanjut, Nanang menegaskan bahwa izin usaha bukan sekadar formalitas administratif.

Keberadaan izin tersebut sejatinya berfungsi sebagai bentuk perlindungan yang sah bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas bisnis mereka.

“Jadi, kami imbau warung-warung kecil yang beroperasi 24 jam dapat mengurus perizinan secara menyeluruh. Agar ketika retail modern masuk mereka juga tidak merasa terganggu,” terangnya.

Dengan memiliki izin resmi, jelas Nanang, para pelaku usaha tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga akses ke berbagai manfaat strategis.

Beberapa di antaranya adalah akses terhadap program pembinaan lanjutan dari pemerintah serta peluang kemudahan modal usaha.

"Apalagi pendaftaran sekarang cukup mudah bisa lewat online. Tapi tetap kita dampingi agar pendaftaran tidak keliru. Makanya perlu pembinaan dari kita," sambung Nanang. Ia menekankan komitmen instansinya dalam memberikan pendampingan.

Nanang menegaskan komitmen DPMPTSP Berau untuk terus mendukung para pelaku usaha mikro, termasuk warung 24 jam. Dukungan ini tidak terbatas pada urusan izin operasional saja, melainkan juga mencakup pembinaan usaha secara menyeluruh.

"Kami harap dengan langkah ini ekosistem usaha di Berau dapat tumbuh lebih tertib, sehat, dan berdaya saing di tengah perkembangan ekonomi daerah," pungkasnya. (**)