Proyek Hotel Mewah Dikeluhkan, Air Limpasan Masuk Pemukiman
SAMARINDA. Proyek pembangunan hotel mewah di bilanganJalan KH Samanhudi, RT 02, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang dikeluhkan warga. Pasalnya warga merasakan dampak yang merugikan dari kegiatan tersebut.
Salah satu yang dikeluhkan warga adalah air limpasan. Sebelum proyek tersebut berjalan, air hujan tak pernah masuk pemukiman warga. Namun sekarang warga harus terkena imbasnya.
Ketua RT 02, Ratna Utariah mengungkapkan, sejak pengerjaan proyek berlangsung, aliran air hujan yang sebelumnya meresap ke tanah kini justru mengalir ke kawasan permukiman warga.
“Sekarang kalau hujan, airnya mengalir ke rumah warga. Parit yang ada tidak mampu menampung, jadi meluap,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan, parit yang dibuat oleh pihak kontraktor di sekitar lokasi proyek juga dinilai tidak mampu mengantisipasi debit air saat hujan deras.
“Parit dari kontraktor itu juga tidak cukup menampung air. Akhirnya tetap melimpas ke rumah warga,” jelasnya.
Akibat kondisi tersebut, sedikitnya tujuh rumah terdampak genangan. Air tidak hanya menggenangi halaman, tetapi juga masuk ke bagian dalam rumah warga.
“Air sampai masuk ke garasi dan dapur rumah warga. Lantai jadi rembes, bahkan toilet tidak bisa digunakan karena terdampak genangan,” tambahnya.
Menurut Ratna, kondisi ini mulai dirasakan sejak adanya aktivitas pengurukan tanah di lokasi proyek. Warga berharap ada perhatian serius dari pihak terkait untuk mengatasi persoalan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Basuni, menjelaskan, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk proyek pembangunan hotel mewah tersebut diterbitkan oleh pemerintah provinsi, sesuai dengan kewenangan yang berlaku saat itu.
“Amdalnya diterbitkan provinsi, karena mengacu pada ketentuan lama saat dokumen itu diproses di pertengahan 2025,” jelasnya.
Meski demikian, ia menilai seharusnya DLH Kota Samarinda turut dilibatkan dalam pembahasan dokumen tersebut, mengingat lokasi proyek berada di wilayah kota.
“Seharusnya kami juga diundang dalam pembahasan, supaya bisa memberikan masukan terkait kondisi lingkungan di sekitar lokasi,” katanya.
Basuni menambahkan, dalam regulasi terbaru, kewenangan penerbitan Amdal kini berada di pemerintah kota. Hal ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap dampak lingkungan dari setiap pembangunan.
DLH Samarinda mengaku akan menindaklanjuti keluhan warga dengan melakukan peninjauan lapangan serta berkoordinasi dengan pihak pengembang.
“Kami akan cek ke lapangan untuk memastikan kondisi yang terjadi dan mencari solusi bersama,” pungkasnya. (**)
-
Borneo FC Ingin Tentukan Takdirnya Sendiri22 Apr 2026 -
-
-
-
-
-
-