Parkir Liar Bakal Ditertibkan, Pemkot Samarinda Godok Parkir Berlangganan
PERSOALAN parkir liar di Kota Tepian seolah tak bisa diatasi. Beberapa kali kepala daerah berganti, namun tak satu pun bisa menyelesaikan masalah klasik ini.
Namun langkah baru coba dijalankan Pemerintah Kota Samarinda dengan mematangkan rencana penerapan sistem parkir berlangganan sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus menertibkan juru parkir (jukir) liar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda HMT Manalu melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Boy Leonardo Sianipar menjelaskan, skema parkir berlangganan akan menawarkan tiga pilihan pembayaran, yakni bulanan, enam bulanan, dan tahunan.
Untuk kendaraan roda dua, tarif dipatok Rp 40 ribu per bulan. Sementara paket enam bulan sebesar Rp 200 ribu dan tahunan Rp 400 ribu. Sedangkan kendaraan roda empat dikenakan Rp 100 ribu per bulan, Rp 500 ribu per enam bulan, dan Rp 1 juta per tahun.
“Skema ini kami siapkan agar masyarakat punya pilihan yang lebih efisien. Kalau ambil paket jangka panjang tentu lebih hemat dibanding bayar bulanan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Ia menambahkan, program ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menjadi solusi penataan parkir di lapangan, khususnya dalam menekan keberadaan jukir liar.
Pemkot menargetkan kondisi nol jukir liar melalui program ini. Dari data yang ada, sebanyak 506 jukir akan dibina menjadi petugas resmi, sementara 299 lainnya masih dalam kategori belum terdata atau liar.
“Jukir yang memenuhi kriteria akan kami bina agar masuk dalam sistem resmi. Ini bagian dari upaya penertiban sekaligus pembinaan,” jelasnya.
Saat ini, program parkir berlangganan masih dalam tahap persiapan. Pada periode April hingga Juni, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta menyiapkan teknis operasional sebelum dilakukan peluncuran awal.
Dengan sistem ini, diharapkan pengelolaan parkir di Samarinda menjadi lebih tertib, transparan, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat. (**)