Empat Penjahat Cilik Kabur dari Lapas Anak

Empat Penjahat Cilik Kabur dari Lapas Anak

11 Dec 2025 | Kriminalitas

TENGGARONG. Cuaca hujan yang terjadi di Tenggarong dan sekitarnya, Kamis (11/12/2025) ternyata membuat ide buruk muncul. Ini setelah empat penghuni Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Melayu, Tenggarong, kabur dari tempat mereka menginap.
Tak ayal hal ini membuat Polres Kukar harus kerja ekstra mencari para pelaku kejahatan muda tersebut.

“Masyarakat di sekitaran Jalan Danau Jempang, Tenggarong diimbau waspada. Karena sebanyak 4 penghuni Lapas Anak Tenggarong, telah melarikan diri. Diduga mereka ada membawa sajam (senjata tajam). Dimohon jika ada melihat keempat anak tersebut, segera melapor ke petugas Kepolisian terdekat,” demikian sekilas info menyebar melalui sejumlah grup Whatsapp (WA) masyarakat Tenggarong dan sekitarnya, termasuk di Forum RT Kelurahan Melayu.

Dari pantauan harian ini di lapangan, upaya pencarian terhadap penghuni LPKA Kelas II Tenggarong itu dilakukan petugas gabungan. Dari Polres Kukar, Polsek Tenggarong, Satpol PP Kukar maupun Koramil Tenggarong serta internal LPKA Tenggarong. Disebutkan keempat anak bermasalah dengan hukum tersebut, karena melakukan pencurian.

Keempat maling cilik itu, 3 diantaranya berstatus nara pidana alias Napi karena tengah menjalani masa hukuman. Sedangkan seorang lagi, statusnya masih sebagai tahanan. Nah dengan kerja keras petugas gabungan tersebut, satu persatu anak bermasalah itu berhasil ditangkap. Terakhir menjelang tengah hari, Ar diringkus petugas dalam gang tembusan Jalan Kartini ke Jalan Delta, Tenggarong.

“Karena anak-anak tersebut berasal dari luar Tenggarong, sehingga mereka tidak menguasai medan. Jadi masing-masing sempat kebingungan, hendak kabur ke mana. Bahkan seorang terakhir tertangkap, yakni Ar itu hanya bisa bersembunyi di bawah tangga sebuah rumah warga dalam gang tembusan Jalan Kartini dengan Jalan Delta,” ungkap seorang petugas gabungan yang turut melakukan pencarian terhadap keempat maling alias pencuri cilik tersebut. (**)