Lqgi Menstruasi, Remaja Dirudapaksa di Kebun Sawit

Lqgi Menstruasi, Remaja Dirudapaksa di Kebun Sawit

28 Dec 2025 | Kriminalitas

TENGGARONG. Biadab.! Ya, kata tersebut layak disematkan pada Dirman, pria berusia 39 tahun. Bagaimana tidak, Dirman tega memperkosa remaja 14 tahun, sebut saja namanya Jerami, warga yang tinggal di bilangan Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kamis (25/12/2025) sore, sekitar pukul 15.40 Wita, gadis tanggung berstatus putus sekolah di kelas 1 SMP tersebut, diperkosa Firman di sebuah pondok di perkebunan sawit. .

"Begitu ada laporan mengenai dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut, petugas kami dipimpin Kanit Reskrim Polsek Loa Janan IPDA Dwi Handoko langsung menyelidiki ke lapangan. Dirman selaku terlapor kemudian diamankan dan kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik kami," ungkap Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe, Minggu (28/12/2025).

Sekilas dijelaskan kronologi rudapaksa dialami Jerami siang menjelang sore itu, bermula adanya telepon dari Jerami kepada orangtuanya. Saat itu Jerami yang berada di pondok kebun sawit di bilangan Loa Janan, mengaku akan diperkosa oleh Dirman. Sesaat kemudian suara telpon Jerami kepada orangtuanya terputus.

"Korban (Jerami,Red) seorang diri berada di pondok kebun sawit, sementara kedua orangtuanya sedang bekerja bersama pemilik kebun. Rupanya kesempatan digunakan pelaku yang berstatus penjaga kebun, untuk mengerjai korban," kata Abdillah, lagi.

Tentu saja ketika menerima telpon dari Jerami, kedua orangtuanya, termasuk sang pemilik kebun sawit itu kaget setengah mati. Mereka bergegas menuju pondok dimaksud. Tak tak lama telpon Jerami kembali tersambung. Dengan menangis Jerami menuturkan telah "digarap" Dirman.

Mendapati kejadian itu, orangtua Jerami langsung melapor ke petugas Polsek Loa Janan. Karuan saja polisi langsung bertindak, tanpa perlawanan berarti Dirman kemudian digelandang ke Mako Polsek Loa Janan. Dalam pemeriksaaan, Dirman mengaku telah menodai Jerami.

"Saya khilaf karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsu saat melihat dia (Jerami, Red) sendirian di pondok kebun sawit itu. Ternyata ketika itu dia (Jerami, Red) sedang mens (halangan atau menstruasi)," kata Dirman yang kini meringkuk di tahanan Polsek Loa Janan, kini dijerat Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomir 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. (**)