Universal Media
Pemerintah Kabupaten Berau
Aturan Keras Dikeluarkan BNNP Kaltim, Larang Pegawainya Isap Rokok Elektrik

Aturan Keras Dikeluarkan BNNP Kaltim, Larang Pegawainya Isap Rokok Elektrik

09 Aug 2026 | Pemerintahan

SAMARINDA. Mencegah penyalahgunaan cairan vape di Kalimantan Timur saat ini tengah digiatkan. Apalagi setelah ditemukan zat berbahaya bernama etomidate yang belakangan terdeteksi dalam peredaran vape.
Upaya pencegahan bahkan dimulai dari lingkungan internal Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim. Seluruh pegawai BNNP Kaltim dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudy Mulyanto mengatakan, larangan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga lingkungan kerja tetap bersih dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Seluruh pegawai BNNP dilarang menggunakan vape. Kita mau bersih-bersih. Kalau kita sendiri tidak bersih, bagaimana?” kata Rudy.
Menurutnya, kebijakan itu bukan berarti vape secara keseluruhan dianggap sebagai narkotika. Namun, keberadaan cairan isi ulang yang dapat dimanfaatkan untuk memasukkan zat tertentu menjadi salah satu celah yang perlu diwaspadai.
Persoalannya, kandungan dalam cairan vape tidak selalu mudah diketahui melalui pemeriksaan biasa. Diperlukan peralatan serta bahan khusus untuk memastikan ada atau tidaknya zat narkotika tertentu.
“Deteksinya agak sulit. Kami harus punya alat khusus dan zat kimia yang bisa mengindikasikan apakah refill vape itu mengandung narkotika atau tidak. Sementara vape sendiri dijual bebas dan legal,” ujarnya.
Karena itu, BNNP Kaltim juga mendorong langkah pencegahan di luar lingkungan internal. Salah satunya dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi Kaltim agar dapat diterbitkan surat edaran terkait penggunaan vape.
“Kami sedang komunikasikan dengan Pemprov supaya dibuat surat edaran, seperti yang sudah diterapkan di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara,” katanya.
BNNP Kaltim memperluas pencegahan melalui edukasi. Sasaran sosialisasi tidak hanya masyarakat umum, tetapi juga pelajar, mahasiswa dan pelaku usaha vape.
Rudy mengatakan, jaringan narkotika terus mengembangkan cara untuk menarik calon pengguna. Bahkan, narkotika dapat ditawarkan dengan berbagai klaim seolah-olah memberikan manfaat bagi tubuh.
“Mereka meyakinkan bahwa barang itu bisa menambah energi, stamina, dan lainnya. Hal-hal menyesatkan seperti inilah yang membuat korban akhirnya tergoda untuk mencoba,” ungkapnya.
BNNP Kaltim menilai pemberantasan narkotika harus dilakukan secara bersama-sama. Keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat hingga pemerintah daerah memiliki peran dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika.
“Masalah penyalahgunaan narkoba ini bukan tanggung jawab BNN saja atau Direktorat Narkoba Polda. Semua stakeholder, mulai dari keluarga, RT, RW, masyarakat desa, hingga pemerintah, harus ikut bertanggung jawab,” tegas Rudy.
Pengawasan juga akan diarahkan ke tempat hiburan malam (THM). BNNP Kaltim berencana melakukan razia sekaligus memberikan peringatan kepada pemilik dan pengelola agar tempat usaha mereka tidak menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Rudy menegaskan masyarakat tetap diperbolehkan menikmati hiburan, tetapi aktivitas tersebut harus bebas dari narkotika.
“Razia akan kita lakukan untuk mengingatkan pemilik maupun pengelola tempat hiburan malam agar tidak ada penyalahgunaan narkoba di lokasi mereka. Silakan masyarakat mencari hiburan, makan, minum, atau karaoke, tetapi jangan sampai ada narkoba,” pungkasnya.
Di sisi lain, Polda Kaltim mulai memetakan rantai distribusi vape sebagai upaya menekan peredaran etomidate. Polisi tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga melihat jalur distribusi mulai dari distributor, subdistributor hingga outlet.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, peningkatan peredaran etomidate menjadi perhatian dalam enam bulan terakhir.
Langkah awal dilakukan dengan mendata pelaku usaha yang berada dalam rantai perdagangan vape dan pod. Data tersebut nantinya digunakan sebagai dasar pembinaan sekaligus pengawasan.
“Kita ingin semua lini concern dan tahu apa yang harus mereka lakukan, bukan hanya melihat dari sisi bisnisnya,” ujar Romylus.
Polda Kaltim juga berencana mengumpulkan pemilik maupun perwakilan perusahaan distributor, subdistributor dan outlet vape. Mereka akan diberikan pemahaman mengenai bahaya etomidate serta konsekuensi hukum jika produk tersebut diperjualbelikan secara ilegal.
Romylus mengingatkan pelaku usaha tidak tergiur keuntungan besar dari perdagangan etomidate. Dari sejumlah kasus yang diungkap, harga satu produk etomidate disebut dapat mencapai Rp 4 juta hingga Rp 6 juta.
“Pelaku usaha harus berhati-hati, jangan sampai tergiur dengan keuntungan besar dari perdagangan etomidate,” tambahnya.
Menurutnya, penindakan bukan satu-satunya cara yang ditempuh kepolisian. Pembinaan terhadap pelaku usaha juga diperlukan agar mereka memahami risiko ketika bisnis yang dijalankan masuk ke dalam mata rantai peredaran zat terlarang.
“Jangan sampai keuntungan yang besar justru membuat mereka terjebak dalam perkara pidana,” tegasnya.
Polda Kaltim masih mengkaji aspek regulasi terkait vape dan pod. Kepolisian juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta instansi terkait untuk menentukan langkah strategis menghadapi penyalahgunaan etomidate melalui produk vape.
Romylus menegaskan, untuk tahap awal pihaknya akan memperkuat pengawasan jalur distribusi sekaligus memberikan edukasi kepada para pelaku usaha.
“Kami ingin ruang peredarannya bisa ditekan sejak awal, sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” pungkasnya. (**)