Jiwa Kriminal Mengakar, Baru Keluar Penjara Ditangkap Lagi Bawa Kabur Motor Teman
SAMARINDA. Seorang pria bernama Rusdianto (36) bisa dikatakan tak mau sadar. Bagaimana tidak, baru sehari keluar dari penjara, ia justru melakukan tindakan criminal kembali. Rusdianto diduga membawa kabur motor Honda Genio milik temannya, setelah meminjam kendaraan dengan alasan hendak menemui seseorang.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Jumat (13/8/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kejadian bermula ketika korban sedang membeli bakso di kawasan depan Rutan Jalan Wahid Hasyim 2. Saat itu korban melihat Rusdianto dan menyapanya.
Keduanya kemudian berbincang. Korban sempat menanyakan kapan Rusdianto bebas dari penjara. Pertanyaan itu dijawab Rusdianto bahwa dirinya baru saja bebas sehari sebelumnya. Tak lama kemudian, Rusdianto meminjam sepeda motor korban. Alasannya, hendak menemui seseorang.
Namun, korban mengaku belum memberikan izin kepada Rusdianto untuk membawa sepeda motor tersebut. Bukannya menunggu persetujuan, Rusdianto justru langsung membawa motor itu pergi.
Korban menunggu hingga malam. Namun sampai sekitar pukul 23.00 Wita, sepeda motor tak kunjung dikembalikan.
"Pelaku meminjam motor dengan alasan ingin menemui orang. Saat itu korban belum memberikan izin, tetapi motor langsung dibawa pergi," kata Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam, Minggu (30/8/2026).
Merasa kendaraannya telah dibawa tanpa izin, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp 24 juta.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu. Saat itu polisi mengamankan seorang pelaku dalam perkara penadahan.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku juga diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kemudian berkoordinasi dengan Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu. Hasil pemeriksaan mengarah kepada Rusdianto.
Dari hasil interogasi, Rusdianto diketahui mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan Rusdianto beserta satu unit Honda Genio yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
"Setelah dilakukan pengembangan dan interogasi, diketahui pelaku benar melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang," terang Aksaruddin.
Rusdianto bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan keterangan saksi dan satu unit sepeda motor Honda Genio sebagai barang bukti.
"Rusdianto kini diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ujar Aksaruddin. (**)