Universal Media
Pemerintah Kabupaten Berau
Oknum Pembakar Lahan Diketahui, Polres Samarinda Segera Tetapkan Status

Oknum Pembakar Lahan Diketahui, Polres Samarinda Segera Tetapkan Status

28 Aug 2026 | Peristiwa

SAMARINDA. Jangan pernah berpikir aparat keamanan tak mengejar para pelaku pembakar lahan di Samarinda. Polres Samarinda sudah memastikan segera menangkap para pelakunya. Saat ini beberapa nama sudah dikantongi dan dalam waktu dekat akan ditetapkan statusnya sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan (karhutla).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar memastikan penyidik tidak tinggal diam. Beberapa kasus kebakaran lahan telah didalami, bahkan sebagian di antaranya sudah masuk tahap gelar perkara.
“Sudah ada beberapa orang yang mengarah kepada tersangka dari penyebab kebakaran lahan ini. Insyaallah dalam waktu beberapa hari ke depan akan kita rilis dan sampaikan,” ujar Hendri.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian berada di kawasan Bantuas, Kecamatan Palaran. Wilayah tersebut beberapa kali dilanda kebakaran lahan saat kondisi cuaca panas dan kering.
Polisi juga mengusut kebakaran lahan di wilayah Samarinda Ulu. Kedua wilayah tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan untuk mencari tahu bagaimana api pertama kali muncul dan apakah terdapat aktivitas manusia yang menjadi pemicunya.
Penyidik tidak sekadar datang setelah api padam. Rangkaian kejadian sebelum kebakaran turut ditelusuri. Orang-orang yang berada di sekitar lokasi, keterangan warga hingga informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan menjadi bagian dari bahan yang dikumpulkan polisi.
Hasil penyelidikan kemudian dibawa ke meja gelar perkara.
“Kejadian terutama yang di wilayah Bantuas, di Kecamatan Palaran, kemudian ada lagi di wilayah Samarinda Ulu, ya itu juga sudah kita gelar,” kata Hendri.
Gelar perkara menjadi tahapan penting untuk menguji hasil penyelidikan. Polisi harus memastikan bukti yang dikumpulkan mampu menguatkan dugaan keterlibatan seseorang sebelum status hukum ditingkatkan.
Karena itu, meski sudah ada sejumlah nama yang mengarah sebagai calon tersangka, identitas mereka belum dibuka ke publik.
Polisi masih melakukan pendalaman. Terutama memastikan hubungan antara orang yang diperiksa dengan peristiwa kebakaran serta kecukupan alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Insyaallah akan ada tersangka yang akan kita tetapkan,” tegas Hendri.
Pengusutan ini menjadi penting mengingat skala kebakaran lahan di Samarinda terus meningkat selama kemarau. Berdasarkan data BPBD Samarinda, hingga Kamis (27/8/2026), tercatat 102 kejadian kebakaran lahan dengan luas area yang terbakar diperkirakan mencapai 160 hektare.
Kondisi lahan yang kering membuat api mudah menjalar. Kebakaran yang semula berada jauh dari permukiman juga berpotensi menjadi ancaman apabila tidak segera ditangani.
Di kawasan Bantuas, misalnya, petugas gabungan harus berjibaku memadamkan api di tengah medan yang tidak mudah dijangkau. Akses menuju titik kebakaran dan sumber air menjadi tantangan tersendiri dalam proses penanganan.
Namun, bagi kepolisian, persoalan tidak berhenti setelah kobaran api berhasil dijinakkan. Pertanyaan berikutnya adalah dari mana api berasal dan siapa yang membuatnya muncul?
Jika hasil penyidikan membuktikan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian yang memenuhi unsur pidana, perkara tersebut akan berlanjut ke proses hukum.
Hendri memastikan pihaknya tidak akan menetapkan seseorang hanya berdasarkan dugaan. Bukti dan fakta menjadi dasar utama sebelum status tersangka diumumkan.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat. Di tengah kondisi kemarau ekstrem, aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran harus dihentikan.
Sebab, satu titik api tidak hanya dapat menghanguskan lahan. Asapnya bisa mengganggu kualitas udara, mengancam kesehatan masyarakat, bahkan berpotensi merembet ke kawasan permukiman.
Kini, publik Samarinda tinggal menunggu langkah berikutnya dari kepolisian. Sejumlah nama sudah masuk radar penyidik. Gelar perkara telah dilakukan. Dan dalam beberapa hari ke depan, polisi menjanjikan akan membuka perkembangan kasus tersebut.
“Insyaallah dalam waktu beberapa hari ke depan akan kita rilis dan sampaikan,” pungkas Hendri. (**)