Universal Media
Pemerintah Kabupaten Berau
Bukan Lahan Sawah dengan Dibakar, Pasutri Diamankan Polisi

Bukan Lahan Sawah dengan Dibakar, Pasutri Diamankan Polisi

28 Aug 2026 | Peristiwa

SAMARINDA. Entah apa yang ada di kepala pasangan suami istri (pasutri) ini. Di tengah maraknya kebakaran lahan dan hutan, mereka justru membuka lahan untuk ditanami padi dengan cara dibakar.
Keduanya pun diamankan setelah diduga sengaja membakar lahan di kawasan Jalan Gunung Kapur, Pelita IV, Sambutan, Jumat (28/8/206) pagi.
Pasutri tersebut diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya kebakaran lahan. Petugas yang mendatangi lokasi kemudian menemukan pasutri tersebut berada di sekitar lahan yang terbakar.
Kapolsekta Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan, pihaknya bersama Manggala Agni Samarinda dan personel piket fungsi langsung menuju lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Setelah kami di TKP, kami memang menemukan pasangan suami istri yang berada di TKP. Informasinya, sengaja dilakukan pembakaran oleh suami istri tersebut,” ujar Amiruddin.
Petugas kemudian melakukan interogasi awal terhadap keduanya di lokasi. Dari pemeriksaan tersebut, keduanya mengakui bahwa pembakaran dilakukan secara sengaja.
Namun, alasan pembakaran bukan untuk membuat kerusakan. Pasutri tersebut mengaku membakar lahan untuk mempercepat proses pembersihan lahan yang hendak digunakan sebagai area pertanian.
Lahan yang dibersihkan tersebut diperkirakan memiliki luas sekitar setengah hektare. Sebelumnya, pasutri itu telah melakukan pembersihan lahan. Karena ingin proses tersebut berlangsung lebih cepat, mereka memilih menggunakan api.
“Motivasinya untuk kepentingan membuka lahan pertanian untuk menanam padi. Lahan yang dia punya ini kurang lebih setengah hektare. Dia sudah melakukan pembersihan, kemudian untuk mempercepat proses pembersihannya, dilakukan dengan cara membakar,” jelasnya.
Masalahnya, pembakaran dilakukan di tengah kondisi Samarinda yang sedang menghadapi musim kemarau. Lahan yang kering membuat api berpotensi mudah menjalar dan sulit dikendalikan.
Polisi pun menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan meski alasannya untuk kepentingan pertanian.
Pasutri tersebut selanjutnya dibawa ke Polsekta Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum. Polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengetahui secara utuh rangkaian kejadian, termasuk dampak kebakaran serta unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Sudah kami amankan dan kami bawa ke Polsek Samarinda Kota. Kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Amiruddin.
Meski telah diamankan dan mengakui pembakaran, polisi belum menetapkan keduanya sebagai tersangka. Status hukum mereka masih dalam proses pendalaman.
“Sementara masih kami dalami. Nanti prosesnya akan kami sampaikan lagi,” ujarnya.
Amiruddin mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan cara membakar ketika membersihkan atau membuka lahan. Terlebih, kondisi kemarau saat ini membuat risiko kebakaran semakin tinggi.
Menurutnya, pembakaran yang awalnya dimaksudkan untuk membersihkan lahan dapat berubah menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan apabila api merembet ke vegetasi kering di sekitarnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dalam melakukan kegiatan pertanian atau kegiatan lainnya supaya tidak melakukan dengan cara membakar,” tegasnya.
Dia juga meminta seluruh pihak ikut membantu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan.
“Kami mohon dukungan dari semua pihak untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar bisa melakukan edukasi dan pencegahan untuk tidak melakukan pembakaran lahan,” pungkas Amiruddin. (**)