Universal Media
Pemerintah Kabupaten Berau
Balapan Liar Kian Meresahkan, Polisi Bergerak Amankan 32 Pelanggar

Balapan Liar Kian Meresahkan, Polisi Bergerak Amankan 32 Pelanggar

23 Aug 2026 | Peristiwa

SAMARINDA. Pelanggaran berupa balapan liar di Kota Samarinda seolah tak pernah berakhir. Meski kerap dilakukan razia dan pelakunya diberi sanksi tegas, namun hal serupa terus berulang.
Padahal aksi yang mayoritas melibatkan remaja tersebut berlangsung pada dini hari dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Polresta Samarinda pun menggelar patroli dan penertiban pada Sabtu (23/8/2026) dini hari. Kegiatan berlangsung mulai pukul 01.00 hingga 04.00 Wita dengan menyasar sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya remaja, seperti Jalan Kesuma Bangsa, Jalan Pahlawan, Jalan dr Sutomo hingga jalan lingkar Taman Samarendah.
Hasilnya, petugas menemukan 32 pelanggaran. Rata-rata remaja yang terjaring masih di bawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki, mengatakan penertiban dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas kebut-kebutan di jalan umum.
"Balap liar masih menjadi salah satu gangguan kamtibmas yang sering kami terima laporannya. Selain meresahkan warga, aktivitas ini juga sangat membahayakan keselamatan pengendara lain," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan sejumlah sepeda motor yang telah dimodifikasi. Bahkan, terdapat kendaraan dengan spesifikasi yang mengarah untuk digunakan dalam balap liar, termasuk penggunaan knalpot brong dan modifikasi lainnya yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
"Beberapa kendaraan memang sudah dimodifikasi dan speknya mengarah ke balap liar. Ini menjadi perhatian kami karena kendaraan tersebut digunakan di jalan umum," jelas Ismail.
Sebagai bentuk pembinaan, para remaja yang terjaring diminta mendorong sepeda motor masing-masing. Kendaraan tersebut selanjutnya dibawa ke Pos Turjawali Satlantas Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut.
Penindakan juga dilakukan terhadap kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan lalu lintas. Polisi akan memastikan setiap pelanggaran diproses sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Ismail, banyaknya pelanggar yang masih di bawah umur menjadi perhatian tersendiri.
Selain belum memiliki SIM, usia mereka dinilai masih membutuhkan pengawasan dari orang tua.
Karena itu, kepolisian mengimbau orang tua agar lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anak, terutama pada malam hingga dini hari. Orang tua juga diminta tidak memberikan sepeda motor kepada anak yang belum cukup umur.
"Peran orang tua sangat penting. Jangan memberikan kendaraan kepada anak yang belum memenuhi syarat untuk berkendara karena risikonya sangat besar, baik bagi dirinya maupun pengguna jalan lainnya," pungkas Ismail. (**)