Bantu Teman Tagih Hape yang Digadai, Pemuda Dihunjam Tikaman
SAMARINDA. Niat baik tak selamanya berujung pada kebaikan. Sebab bisa saja niat tulus tadi justru berakhir dengan musibah. Seperti yang dialami Muhadzib Faishal Na’il (24). Niatnya menagih handphone milik temannya Hendra Setiawan yang digadaikan oleh Tanjung, justru berakhir.
Rabu (26/8/2026) di Jalan Rapak Indah, Gang Samiaji, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Tanjung menikam Faishal dengan senjata tajam jenis badik.
Faishal menuturkan, dirinya saat itu hanya bermaksud membantu untuk menagih HP milik Hendri.
Bersama Hendri dan seorang rekannya bernama Rama, Faishal kemudian mendatangi Tanjung di kawasan Gang Samiaji.
Saat Hendri menanyakan HP tersebut, terjadi cekcok. Situasi semakin panas ketika Tanjung mengeluarkan badik dari pinggang sebelah kanannya dan mengarahkannya kepada Hendri.
Faishal yang melihat rekannya hendak diserang spontan berusaha melerai. Namun, niat untuk menghentikan pertikaian justru membuat dirinya menjadi sasaran.
“Saya cuma membantu teman menagih HP. Waktu teman saya hendak ditikam, saya berusaha melerai. Tapi malah saya yang kena,” ujar Faishal, Kamis (27/8/2026).
Tikaman tersebut mengenai bagian bawah dada sebelah kiri. Faishal kemudian dilarikan ke RS Hermina Samarinda untuk mendapatkan perawatan medis. Luka akibat senjata tajam itu harus mendapat lima jahitan. Meski mengalami luka tusuk, nyawa Faishal berhasil diselamatkan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Ipda Roy Sihombing mengatakan, laporan terkait kejadian tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang.
Polisi kemudian bergerak mencari pelaku. Tak sampai setengah jam, Tanjung berhasil diamankan sekitar pukul 20.30 Wita atau sekitar 20 menit setelah kejadian.
Tanjung diamankan di Jalan Rapak Indah Gang Samiaji, Kelurahan Karang Asam Ulu, kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Sungai Kunjang guna diproses lebih lanjut,” kata Roy.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sebilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarung berukuran sekitar 16 sentimeter. Polisi juga menyita satu lembar baju milik korban serta surat Visum Et Repertum.
Kini Tanjung harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara Faishal sudah diperbolehkan pulang namun masih menjalani pemulihan setelah mengalami luka akibat tikaman.
"Untuk Tanjung kami sangkakan pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan," ujar Roy. (**)