BPBD Samarinda Tegaskan Larangan Buka Lahan dengan Cara Dibakar
SAMARINDA. Di saat kemarau melanda wilayah Kaltim saat ini, antisipasi terjadinya kebakaran hutan dipastikan semakn besar.
Namun dari pengalaman beberapa tahun lalu, pembakaran lahan justru dilakukan dengan sengaja oleh oknum tak bertanggung jawab.
Pemerintah daerah pun kini memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan, khususnya yang dilakukan dengan cara membakar.
Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 tersebut ditetapkan pada 10 Agustus 2026 dan ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota seluruh Indonesia.
Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta itu diterbitkan sebagai langkah antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah daerah diminta menetapkan kebijakan yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar serta meningkatkan pengawasan di wilayah yang rawan karhutla.
Kepala BPBD Kota Samarinda Suwarso menegaskan, pencegahan harus dilakukan sejak dini. Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran saat membuka atau membersihkan lahan karena api dapat dengan mudah menjalar, terlebih dalam kondisi cuaca yang cenderung kering.
“Yang paling penting adalah pencegahan. Kami mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan sampai api yang awalnya kecil justru meluas dan menimbulkan karhutla,” tegas Suwarso, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab BPBD. Penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh unsur, mulai dari pemerintah, aparat keamanan, relawan hingga masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah juga diminta mengoordinasikan sejumlah instansi, termasuk DLH, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI/Polri dan perangkat terkait. Koordinasi itu mencakup pencegahan dan penanggulangan karhutla, patroli terpadu secara rutin hingga penyediaan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran.
Tak hanya itu, sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan pelaku usaha juga menjadi bagian penting. Pemerintah diminta meningkatkan pengawasan di wilayah rawan kebakaran serta mengoptimalkan peran perangkat daerah hingga tingkat desa dan kelurahan.
Surat edaran tersebut juga meminta pemantauan tinggi muka air tanah (TMAT) gambut, terutama di wilayah yang memiliki kerawanan kebakaran. Apabila kondisi berada pada tingkat rawan maupun sangat rawan, dilakukan pembasahan untuk mencegah terjadinya kebakaran.
Selain itu, pemerintah daerah diminta memantau kondisi kanal di kawasan rawan karhutla, memastikan kesiapsiagaan sumber daya manusia dan sarana pengendalian kebakaran, serta memperkuat peran masyarakat melalui pelibatan dalam satuan tugas karhutla.
Suwarso menambahkan, masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah munculnya titik api. Jika menemukan potensi kebakaran, masyarakat diharapkan segera melaporkan agar dapat ditangani sebelum api meluas.
“Jangan menunggu api membesar. Kalau melihat ada titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan. Penanganan lebih cepat akan jauh lebih mudah dibandingkan ketika api sudah meluas,” ujarnya.
Langkah tersebut menjadi penting untuk mencegah kebakaran sejak dari sumbernya. Terlebih, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat hingga aktivitas sosial dan ekonomi.
Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang. Pemerintah daerah diminta memberikan sanksi hukum berupa administratif, denda dan/atau pidana terhadap setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami terus memperkuat langkah pencegahan bersama instansi terkait dan masyarakat. Sebab, penanganan karhutla tidak hanya dilakukan ketika api sudah membesar, tetapi harus dimulai dari upaya mencegah munculnya titik api," tukas Suwarso. (**)