Curi Motor Teman di Kukar, Wanita Perantauan Dibekuk Polsek Sebulu di Kutim
ENTAH apa yang ada di pikiran seorang wanita bernama Tia (25). Sebagai pendatang dari Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), Tia jelas tak punya tempat tinggal di Kaltim, tepatnya di Desa Sebulu Modern, tempat ia berada selama di Benua Etam. Tia kemudian mendapat tumpangan tinggal dari temannya. Namun air susu justru dibalas air tuba.
Tia justru nekat melarikan motor Honda Vario warna putih milik penolongnya itu.
“Dia (Tia, Red) melakukan aksi pada Kamis, 23 April 2026. Ketika itu si pemilik motor tidak berada di rumah, lantaran sedang pulang kampung di Sulawesi. Padahal selama ini Tia menumpang di rumah kawannya itu,” ungkap Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, melalui Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo kepada harian ini, Selasa (12/5/2026).
Karuan saja, ketika setibanya di rumah setelah dari kampung halaman, sang korban kaget manakala mengetahui motor Vario putih miliknya, sudah raib. Begitu pula dengan Tia yang telah dipercayakan untuk menjaga rumah, selama ditinggalkan pemiliknya ke Sulawesi. Dari keterangan para tetangga, Tia terakhir terlihat mengendarai diketahui motor Vario putih bernopol KT 5180 CBG itu pada Kamis (23/5/2026).
“Sebenarnya korban telah berusaha menghubungi pelaku melalui nomor Whatsapp, juga ke akun Tiktok-nya, tapi tidak direspon. Sehingga korban melapor ke petugas kami pada Kamis, 7 Mei 2026,” tambah Edi.
Begitu ada pengaduan dari korban, sejumlah petugas tergabung dalam “Tim Serbu” milik Unit Reskrim Polsek Sebulu, segera dikerahkan untuk menyelidiki. Belakangan jejak Tia bersama motor Vario berharga mencapai Rp 28 juta tersebut, mulai ada titik terang. Bahwa gadis itu diduga berada di bilangan Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Segera saja Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu meluncur ke lokasi dimaksud. Tidak lupa juga melakukan koordinasi dengan petugas Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara serta Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Kutim. Akhirnya pada Sabtu (9/5/2026), Tia berhasil diciduk polisi di sebuah rumah kenalannya di Sangatta Utara.
Begitu dibekuk petugas, Tia tidak berkutik. Dia menyebutkan motor Vario milik korban telah ditinggalkan pada sebuah bengkel di bilangan Samarinda Seberang. Ternyata motor itu mengalami kerusakan setelah terjadi kecelakaan lalu lintas saat dilarikan pelaku. Sedangkan Tia melanjutkan pelariannya ke Sangatta Utara, dengan menumpangi mobil travel.
“Anggota kami langsung menuju ke alamat bengkel disebutkan pelaku. Memang benar, motor milik korban ditemukan di bengkel itu dan kini diamankan sebagai barang bukti. Sedangkan Tia sudah ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan. Mengacu Pasal 486 di KUHP Baru sehingga terancam penjara sampai 4 tahun,” jelasnya. (**)
-
Enam Kasus Penikaman Warnai Parade Juara Arsenal05 Jun 2026 -
-
-
-
-
-
-