Jangan Asal Parkir, Dishub Samarinda Bakal Derek dan Denda Rp 3 Juta
SAMARINDA. Maraknya parkir kendaraan roda empat di tempa bukan semestinya, menjadi perhatian serius Dishub Samarinda. Ini juga jadi peringatan bagi pemilik kendaraan. Sebab Dishub memastikan bakal menderek roda empat yang parkir sembarangan serta menjatuhi sanksi denda cukup besar.
Peraturan tersebut akan diterapkan mulai Selasa (11/8/2026). Para pelanggar bakal dikenakan tindakan penderekan dengan sanksi administratif mencapai Rp 3 juta.
Kepala Dishub Samarinda HMT Manalu mengatakan, penerapan sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Transportasi.
Manalu menyebut, pihaknya semula berencana melakukan penerapan lebih lanjut pada 23 Agustus. Namun, setelah kembali mencermati ketentuan perda, aturan tersebut ternyata sudah dapat diberlakukan sejak diundangkan.
“Hari ini saya mau berlakukan. Saya penderekan kena Rp 3 juta. Karena perda itu ternyata saya baca berlaku setelah diundangkan,” ujar Manalu.
Dia menjelaskan, Perda Nomor 6 Tahun 2026 tersebut telah diundangkan pada Juni 2026. Dengan demikian, ketentuan mengenai sanksi administrasi di dalamnya dapat dijadikan dasar untuk melakukan penertiban.
Manalu mengatakan, besaran denda kali ini jauh lebih berat dibandingkan sanksi sebelumnya. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan efek jera sehingga masyarakat tidak lagi sembarangan memarkir kendaraan di badan jalan.
“Sebelumnya denda penderekan Rp 500 Ribu, sekarang dikenakan Rp 3 juta. Biar sanksi administrasinya berat, supaya orang lebih kapok dan lebih tertib,” tegasnya.
Menurutnya, penerapan penderekan dengan denda Rp 3 juta tersebut terutama menyasar kendaraan ringan atau roda empat yang melanggar aturan parkir. Sementara kendaraan dengan ukuran lebih besar, seperti truk, memiliki ketentuan sanksi yang berbeda.
“Kalau truk-truk itu Rp 5 juta. Nanti paling penguncian ban. Penguncian ban untuk truk yang tidak mungkin gerak,” jelasnya.
Dishub Samarinda juga tengah mempersiapkan sarana pendukung untuk kegiatan penertiban tersebut. Manalu menyebut kendaraan penderek khsusu truk milik daerah sebenarnya tersedia, namun saat ini mengalami kerusakan.
“Ada sih mobil derek kita yang besar, tapi lagi rusak. Anggaran perbaikan belum ada tahun ini,” ungkapnya.
Karena kondisi tersebut, penanganan terhadap truk yang melanggar untuk sementara dapat disesuaikan dengan sarana yang tersedia, termasuk penerapan penguncian ban terhadap kendaraan tertentu.
Manalu juga meminta masyarakat dan seluruh pihak terkait ikut menyosialisasikan aturan baru tersebut. Menurutnya, sosialisasi penting dilakukan agar masyarakat memahami ketentuan sebelum penindakan diberlakukan secara lebih luas.
“Kita mau mengadakan penertiban. Tadinya kita mau mulai nanti tanggal 23 Agustus, tapi saya baca undang-undang itu sebenarnya perda sudah bisa dijalankan, berlaku sejak diundangkan,” katanya.
Dia berharap pemberlakuan sanksi yang lebih tegas tidak semata-mata berorientasi pada denda, tetapi menjadi momentum membangun kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan menggunakan ruang jalan.
Terlebih, parkir sembarangan dinilai dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Karena itu, masyarakat diminta menyiapkan tempat parkir yang sesuai dan tidak menjadikan badan jalan sebagai lokasi parkir.
Dalam Perda Nomor 6 Tahun 2026, pemilik kendaraan juga diwajibkan memiliki garasi. Sementara pelaku usaha wajib menyediakan ruang parkir sesuai daya tampung aktivitas pengunjung.
Untuk kendaraan roda enam ke atas, Dishub menegaskan kendaraan besar atau truk tidak diperbolehkan parkir di tepi jalan umum dan wajib memiliki pool sendiri.
Terkait pembayaran denda, Manalu menyebut penerimaan dari sanksi tersebut akan masuk melalui mekanisme resmi pemerintah daerah dan menjadi bagian dari penerimaan daerah. (**)