Universal Media
Pemerintah Kabupaten Berau
Kecelakaan di Jalan Ampera, Satu Korban Meninggal Dunia

Kecelakaan di Jalan Ampera, Satu Korban Meninggal Dunia

10 Aug 2026 | Peristiwa

SAMARINDA. Tingkat kewaspadaan di jalan raya memang harus terus dilakukan. Sebab dalam hitungan detik, kecelakaan yang terjadi bisa membuat pengguna jalan kehilangan nyawa.
Apa yang terjadi di Jalan Ampera, Kecamatan Palaran menjadi contoh nyata. Mobil KT 8852 LM menabrak bagian belakang truk KT 9013 BU yang sedang berhenti di tengah jalan, membuat satu korbannya meninggal dunia.
Kecelakaan terjadi Senin (10/8/2026) sekitar pukul 05.00 Wita. Mobil yang dikemudikan Prabowo Pangestu (21) melaju dari arah yang sama dengan truk.
Saat itu, truk yang dikemudikan Sandi (30), sedang berhenti di tengah jalan. Truk tersebut hendak masuk ke gudang PT KTC di Jalan Ampera, namun pintu gerbang gudang dalam kondisi tertutup.
Sandi kemudian turun dari kendaraan untuk membuka pintu gerbang. Namun, sebelum truk bergerak masuk ke gudang, mobil yang datang dari arah belakang menghantam bagian belakang truk.
Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo mengatakan, benturan menyebabkan pengemudi mobil mengalami luka dan tidak sadarkan diri.
"Mobil dari arah yang sama kemudian membentur bagian belakang truk yang saat itu berhenti di tengah jalan dan terjadilah kecelakaan lalu lintas," kata La Ode.
Prabowo kemudian mendapat penanganan setelah kecelakaan. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
La Ode mengatakan, saat kejadian kondisi jalan datar dan lurus dengan arus lalu lintas relatif sepi. Permukaan jalan berupa cor dan terdapat median. Cuaca juga cerah karena kecelakaan berlangsung pada pagi hari.
Dari pemeriksaan awal, kondisi kedua kendaraan dinyatakan standar. Ban serta indikator rem dalam kondisi normal. Kedua kendaraan juga dilengkapi dokumen dan pengemudi memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraan.
"Untuk faktor manusia masih dalam lidik," ujarnya.
Penyidik Satlantas Polresta Samarinda masih mendalami kecelakaan tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi, petunjuk dan barang bukti. Sejumlah saksi juga akan diperiksa untuk mengetahui secara utuh penyebab kecelakaan.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai langkah pencegahan, Satlantas Polresta Samarinda akan memasang spanduk imbauan di sekitar lokasi. Patroli pada jam rawan kecelakaan juga ditingkatkan.
Polisi turut berkoordinasi dengan Polsekta Palaran dan Dinas Perhubungan untuk mengevaluasi lokasi serta mendorong pemasangan rambu-rambu lalu lintas.
"Kami akan meningkatkan kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap faktor penyebab kecelakaan serta berkoordinasi dengan instansi terkait," pungkas La Ode. (**)