Pengetap Masih Berkeliaran, Petugas SPBU Akui Sulit Mengawasi Roda Dua
SAMARINDA. Panjangnya antrean pengendara mengisi bahan bakar minyak (BBM), secara tak langsung dipengaruhi para pembeli yang bolak-balik ke SPBU.
Para pengetap memang selalu ada di setiap SPBU, tak terkecuali di Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja. Meski telah dilakukan pembatasan pengisian, sejumlah kendaraan diduga tetap mencari celah dengan kembali mengantre setelah selesai mengisi BBM.
Pengawas SPBU Jalan Wahid Hasyim II, Farhan mengakui pihaknya mengetahui adanya kendaraan yang diduga melakukan praktik tersebut. Bahkan, petugas SPBU telah mengenali sebagian kendaraan yang kerap berulang kali masuk ke area pengisian.
"Kalau kendaraan yang sering melakukan itu kami tahu, termasuk mobilnya. Makanya kami batasi hanya satu kali pengisian. Tapi setelah keluar, mereka bisa kembali lagi mengantre," ujarnya.
Menurut Farhan, praktik tersebut lebih sulit diawasi karena kendaraan keluar dari area SPBU terlebih dahulu sebelum kembali masuk ke jalur antrean. Selama masih memenuhi ketentuan saat melakukan pengisian, petugas tetap melayani kendaraan tersebut.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap kendaraan roda empat relatif lebih mudah dilakukan. Sementara untuk sepeda motor, pengawasan lebih kompleks karena jumlah kendaraan yang jauh lebih banyak dan silih berganti memasuki area SPBU.
Farhan mengakui pihaknya juga menghadapi dilema dalam melakukan penindakan. Sebagian kendaraan yang diduga melakukan pengetapan merupakan warga yang tinggal di sekitar SPBU, sehingga petugas memilih mengedepankan pendekatan persuasif.
"Nanti kami bicarakan baik-baik dengan mereka. Kadang kasihan juga karena ada warga sekitar. Kalau terlalu keras, kami juga dianggap tidak punya toleransi kepada tetangga sendiri, sementara SPBU ini berdiri di lingkungan mereka," katanya.
Meski demikian, ia memastikan pengelola SPBU tetap berupaya membatasi pengisian agar distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi, dapat dinikmati masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Pihaknya juga menyatakan siap berkoordinasi dengan instansi terkait apabila dilakukan penertiban terhadap praktik pengetapan di lokasi tersebut. (**)