Universal Media
Pemerintah Kabupaten Berau
Sungai Mahakam Tak Lagi Aman, Kawanan Perompak Kerap Beraksi

Sungai Mahakam Tak Lagi Aman, Kawanan Perompak Kerap Beraksi

23 Aug 2026 | Kriminalitas

SAMARINDA. Adanya laporan perampokan di Sungai Mahakam, membuat jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda bergerak.
Hasilnya, tiga orang yang diduga sebagai anggota perompak berhasil ditangkap, Sabtu (22/8/2026). Kawanan garong di air ini membekali diri dengan senjata tajam (sajam) jenis parang. Jika kepepet saat menjalankan aksinya, kawanan ini tak segan-segan melukai korbannya.
Tiga kawanan garong yang berhasil diringkus yakni WN (23), DN (26), dan TK (43). Ketiganya tercatat sebagai warga Samarinda Seberang. TK diketahui merupakan residivis kasus pencurian hingga membawa sajam yang sudah berulang kali keluar masuk penjara.
Aksi perompakan ini menimpa salah satu kapal floating crane yang saat itu sedang tambat di perairan Sungai Mahakam, sekitar kawasan Balik Buaya, Palaran. Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada Rabu (12/8/2026) subuh lalu.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui salah seorang operator crane yang sedang bertugas jaga. Saat melakukan pengecekan di bagian buritan kapal, petugas jaga itu melihat keberadaan orang tak dikenal di atas dek buritan floating crane dan sempat meneriakinya.
Merasa aksinya terungkap, kawanan ini langsung melarikan diri menggunakan sebuah perahu. Kejadian itu kenudian diberitahukan kepada crew kapal lainnya dan dilakukan pemeriksaan.
Setelah diperiksa secara menyeluruh, diketahui bahwa instalasi kabel listrik berupa power untuk mesin windlas dan kabel listrik capstan sepanjang 190 meter di buritan kapal telah hilang. Akibat kejadian tersebut perusahaan menderita kerugian materiil mencapai Rp 116 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek KP Samarinda.
Usai menerima laporan tersebut, jajaran Polsek KP Samarinda langsung turun ke lapangan melakukan olah TKP. Petugas juga meminta keterangan saksi-saksi untuk menelusuri ciri-ciri pelaku. Sampai akhirnya polisi mendapat petunjuk mengenai pergerakan para terduga pelaku yang dicurigai melintas di perairan Palaran.
Upaya perburuan membuahkan hasil pada Sabtu dini hari, Tim Opsnal Reskrim Polsek KP yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Adi Brata Yusuf menghentikan perahu yang dicurigai ditumpangi para perompak.
"Kami lalu menghentikan perahu. Didapati di antara penumpang perahu, cirinya sama dengan yang disebutkan saksi di sekitar lokasi kejadian," tutur Kapolsek KP Samarinda Kompol Heru Erkahadi didampingi Adi Brata Yusuf.
Dalam penghentian tersebut, dua orang yang dicurigai yakni DN dan TK langsung diamankan. Saat dilakukan pemeriksaan badan serta penggeledahan di atas perahu, petugas menemukan barang bukti berupa dua buah parang lengkap dengan sarungnya, satu buah parang panjang tanpa sarung, dan satu buah gunting besi ukuran besar.
"Saat diamankan dua pelaku (DN dan TK, Red) kami turut mengamankan sajam. Dugaan awal dan sesuai informasi yang kami dapat, kawanan ini tak segan melukai dengan sajam yang dibawa bila aksi mereka kepergok. Jadi memang sangat meresahkan," jelas Heru.
Meski awalnya ngotot membantah, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, DN dan TK akhirnya mengakui perbuatannya. Mereka juga bernyanyi dan menyebutkan keterlibatan rekan lainnya berinisial WN. Tim kemudian bergegas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendeteksi keberadaan WN yang sering nongkrong di seputaran Samarinda Seberang. WN berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat sedang duduk santai di sebuah warung.
Setelah dipertemukan dengan DN dan TK, WN tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Kawanan ini membeberkan bahwa kabel hasil curian tersebut telah mereka jual dan uangnya dibagi-bagi untuk kebutuhan mereka.
"Kami masih melakukan pendalaman. Untuk mencari tahu apakah mereka ini pernah melakukan hal serupa di wilayah Sungai Mahakam ini," beber Heru.
Atas perbuatannya, TK, WN, dan DN kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berkenaan dengan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. (**)