Universal Media
Pemerintah Kabupaten Berau
Tak Pernah Jera, Satpol PP Samarinda Sita Miras Oplosan Dalam Teko

Tak Pernah Jera, Satpol PP Samarinda Sita Miras Oplosan Dalam Teko

10 Aug 2026 | Peristiwa

SAMARINDA. Entah sudah berapa kali pelanggaran dilakukan para penjual minuman oplosan di Samarinda. Razia yang dilakukan dan mengamankan barang bukti serta pelaku penjualnya, tetap saja tak membuat jera.
Kali ini dalam razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Minggu (9/8/2026) malam, berhasil mengamankan minuman keras.
Kali ini, bukan sekadar menjual dalam kemasan botol, pelaku diduga mengoplos minuman terlebih dahulu ke dalam teko sebelum dituangkan ke gelas dan disajikan kepada pelanggan.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini mengatakan, pola penyajian miras dengan cara dioplos di dalam teko menjadi salah satu modus yang ditemukan petugas dalam penertiban belakangan ini.
"Minuman keras itu tidak di-stok dalam warungnya, tetapi dioplos di dalam teko. Yang sering kami temukan sekarang, minuman keras sudah dioplos dan penyajiannya langsung di dalam gelas," ujar Anis.
Dalam penertiban tersebut, petugas tetap menemukan delapan botol yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan miras. Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Samarinda.
Pihak yang bertanggung jawab atas tempat usaha tersebut selanjutnya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (PPUD).
"Kami amankan barang bukti tersebut ke Mako dan akan kami proses lebih lanjut. Harapan kami pemiliknya kooperatif dan datang ke Mako untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik kami di bidang PPUD," katanya.
Selain di Jalan Ampera, petugas juga melakukan penyisiran di kawasan Jalan Kapten Soedjono. Namun, dalam pengawasan tersebut tidak ditemukan miras maupun aktivitas disk jockey (DJ).
"Tidak hanya Cafe Pesona. Malam ini kami juga menyisir Jalan Kapten Soedjono. Dari hasil pengawasan tidak ditemukan minuman keras maupun DJ," jelasnya.
Anis menegaskan, penertiban dilakukan secara bertahap dengan menentukan titik prioritas. Menurutnya, luas wilayah Samarinda membuat petugas tidak mungkin memeriksa seluruh tempat usaha secara bersamaan.
"Satpol PP tidak pernah tebang pilih. Semua kami operasi, monitoring, dan pantau. Tetapi tidak mungkin seluruh Samarinda bisa langsung kami selesaikan secara komprehensif. Kami punya titik-titik prioritas dan akan kami selesaikan step by step," tegasnya.
Ia menambahkan, modus mengoplos miras dalam teko menjadi perhatian karena membuat petugas tidak cukup hanya memeriksa keberadaan botol minuman keras di tempat usaha.
Aktivitas penyajian dan pola pelayanan kepada pelanggan juga perlu diperhatikan untuk memastikan tidak ada upaya menghindari pengawasan.
Satpol PP Samarinda memastikan monitoring akan terus dilakukan di sejumlah kawasan yang dinilai rawan pelanggaran. Tempat usaha yang terbukti menjual miras tanpa ketentuan yang berlaku akan diproses sesuai aturan.
"Harapan kami pemilik usaha kooperatif. Kalau memang sudah beberapa kali kami temukan, tentu kami berharap datang ke Mako dan mengikuti proses yang berlaku," pungkasnya. (**)