Universal Media
Pemerintah Kabupaten Berau
Tersandung Narkoba, Pemkab Berau Siapkan Sanksi dan Pembebasan Tugas pada ASN

Tersandung Narkoba, Pemkab Berau Siapkan Sanksi dan Pembebasan Tugas pada ASN

09 Aug 2026 | Daerah

TANJUNG REDEB. Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said mengatakan, tindak lanjut terhadap ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau sudah ditetapkan tersangka, kemudian ditahan, BKPSDM berkoordinasi meminta surat penahanan yang bersangkutan. Setelah itu kalau sudah ditahan, otomatis dia diberhentikan dari jabatan yang ada saat ini,” ujarnya.
Meski demikian, status kepegawaian ASN tersebut belum langsung diberhentikan sebagai aparatur. Statusnya masih menunggu hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, hak-hak kepegawaiannya juga akan disesuaikan dengan ketentuan. Jika ASN tersebut sebelumnya menduduki jabatan, maka tunjangan jabatan tidak lagi diberikan. Begitu pula dengan tunjangan lainnya yang berkaitan dengan kehadiran dan pelaksanaan tugas.
Namun, Said menyebut perlakuan dapat berbeda apabila tersangka menjalani rehabilitasi, bukan penahanan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau misalnya ada opsi rehab, mungkin untuk sementara waktu kita bebas tugaskan dari semua pekerjaannya, semua tugasnya sampai dengan selesai masa rehabnya itu,” jelasnya.
Terkait tunjangan, Said menegaskan pemberian tunjangan berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kehadiran ASN. Apabila yang bersangkutan tidak bekerja karena menjalani rehabilitasi, maka tunjangan yang melekat pada pelaksanaan tugas tidak diberikan.
“Jadi tunjangan itu dibayar kalau dia melakukan atau masuk kerja. Ketika dia mengajukan rehab, otomatis dia tidak bekerja. Artinya tunjangannya tidak diberikan,” tegasnya.
Said juga menekankan bahwa Pemkab Berau selama ini telah menerapkan sanksi tegas terhadap ASN yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, narkoba merupakan tindak pidana serius yang memiliki dampak luas.
“Selama ini kita sudah memberikan sanksi yang tegas. Karena kalau narkoba ini kan termasuk extraordinary crime, kejahatan luar biasa,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan pengalaman penanganan kasus sebelumnya, ASN yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika dengan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dikenakan pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Berau pun memastikan penanganan kasus tersebut tetap mengedepankan prosedur dan aturan kepegawaian yang berlaku, sembari menunggu proses hukum maupun rehabilitasi yang dijalani oleh ASN bersangkutan. (adv/cha)