Trotoar Jadi Tempat Banner, Satpol PP Beri Peringatan Keras
SAMARINDA. Peringatan keras diberikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, kepada para pelaku usaha yang menggunakan trotoar sebagai tempat promosi usaha mereka. Sebab hal itu membuat hak pengguna jalan jadi terganggu.
Senin (3/8/2026) malam pukul 23.30 Wita, Satpol PP menyisir trotoar di sepanjang Jalan dr Sutomo, Kecamatan Samarinda Ulu, yang digunakan pelaku usaha memasang banner promosi. Bahkan di beberapa titik, dua banner dipasang berjajar di atas jalur pedestrian sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat yang melintas dan mengurangi fungsi fasilitas umum tersebut.
Kasatpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas perintahnya setelah menerima laporan adanya banner usaha yang dipasang di atas trotoar.
"Dalmas 4 menindaklanjuti perintah saya untuk melakukan peneguran terhadap banner yang berada di trotoar agar dipindahkan, sekaligus memberitahukan kepada pemilik banner agar tidak memasang banner di atas trotoar," ujarnya.
Menurut Anis, trotoar merupakan fasilitas umum yang dibangun untuk memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. Karena itu, keberadaannya tidak boleh dialihfungsikan sebagai tempat memasang banner, spanduk, maupun media promosi usaha lainnya.
Ia menegaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, yang mengatur pemanfaatan fasilitas umum agar tetap sesuai dengan peruntukannya. Penggunaan trotoar untuk kepentingan pribadi maupun komersial yang mengganggu fungsi ruang publik tidak diperbolehkan.
Pada penertiban kali ini, Satpol PP masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan pembinaan dan teguran kepada para pelaku usaha. Mereka diminta memindahkan banner secara mandiri tanpa harus dilakukan tindakan penyitaan.
"Kami masih memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk mematuhi aturan. Harapan kami, setelah diberikan teguran mereka tidak lagi memasang banner di atas trotoar karena fasilitas tersebut merupakan hak masyarakat, khususnya pejalan kaki," katanya.
Namun demikian, Anis memastikan pihaknya tidak akan memberikan toleransi apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan. Satpol PP akan meningkatkan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apabila setelah diberikan teguran masih ada yang memasang banner di atas trotoar, kami akan mengambil tindakan tegas berupa penyitaan. Penertiban ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, tetapi untuk memastikan fasilitas umum tetap berfungsi sebagaimana mestinya," tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap pemanfaatan trotoar dan fasilitas umum akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik di Kota Samarinda. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban, menjaga keindahan kota, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Kasatpol PP mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan Kota Samarinda. Jangan gunakan trotoar maupun fasilitas umum sebagai tempat memasang banner atau media promosi. Mari patuhi aturan yang berlaku agar hak pejalan kaki tetap terlindungi dan wajah Kota Samarinda semakin tertata.
"Kami akan terus melakukan pengawasan, dan apabila masih ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Anis. (**)