Universal Media
Pemerintah Kabupaten Berau
Warga Kukar Gasak Truk di Palaran, Belum Terjual Sudah Diringkus Polisi

Warga Kukar Gasak Truk di Palaran, Belum Terjual Sudah Diringkus Polisi

02 Aug 2026 | Kriminalitas

SAMARINDA. Aksi kejahatan di kawasan Samarinda saat ini kian meresahkan. Sebab barang yang dicuri khususnya kendaraan bermesin tak lagi dalam skala motor. Sebab mereka juga beraksi dengan menggasak mobil hingga truk.
Seperti yang terjadi di pelataran rumah warga di Jalan Tonasa, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda. Sebuah truk Mitsubishi Canter Super Speed 125 kuning bernomor polisi KT 8244 MQ yang terparkir di pelataran rumah, dibawa kabur pelaku kejahatan. Pencurinya adalah HR (28), warga Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Namun belum sempat menikmati seluruh hasil kejahatannya usai memotong dan menjual sebagian bak besi truk tersebut, langkah HR keburu terhenti di tangan kepolisian.
Pencurian dengan pemberatan itu menimpa Arif (56), seorang pemilik toko material bangunan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 04.00 Wita. Sehari sebelumnya, Minggu (26/7/2026) sekira pukul 12.00 Wita, truk tersebut selesai digunakan oleh sopir yang biasa mengemudikannya, lalu diparkir di halaman rumah Arif.
Arif yang biasa menggunakan kendaraan tersebut untuk operasional angkutan material toko, sempat memastikan truknya masih terparkir aman sebelum dirinya beristirahat malam. Petaka baru disadari saat hendak berangkat melaksanakan salat Subuh ke musala sekitar pukul 04.30 Wita. Halaman rumah yang semula diisi truk senilai Rp 150 juta itu mendadak kosong melompong.
Sempat mengira kendaraan operasional itu telah dibawa sopir untuk bekerja lebih awal, Arif lantas menghubungi pegawainya tersebut. Namun sang pegawai justru menerangkan bahwa dirinya telah tiba lebih dahulu di lokasi dan tidak menemukan truk tersebut, sehingga mengira armada tersebut sudah dibawa sopir lain. Usut punya usut, kemudahan HR dalam membawa kabur armada tersebut lantaran kondisi kunci kontak kendaraan yang sudah aus.
"Jadi yang bersangkutan bisa leluasa menjalankan aksinya, karena kebetulan kunci kontak truk sudah rusak, sudah dol. Jadi pakai kunci apa saja masuk dan truk bisa dihidupkan," terang Kapolsek Palaran, AKP Wawan Gunawan didampingi Kanit Reskrim Ipda Bambang.
Sadar menjadi korban kejahatan, Arif langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan Opsnal Polsek Palaran bersama Jatanras Polresta Samarinda langsung bergerak melakukan penyelidikan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
"Dari pemantauan CCTV, juga terlihat yang bersangkutan ini mondar-mandir. Dugaannya melakukan pemantauan lapangan. Kalau aksi pencurian terjadi sekitar pukul 04.00 Wita," imbuh Wawan.
Hasil penyelidikan intensif akhirnya mengarah kuat kepada sosok HR. Pada Kamis (30/7/2026) sore, tim gabungan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan HR di seputaran di Jalan Poros Bantuas, Palaran.
Saat penggeledahan di rumah HR, petugas mengamankan barang bukti berupa kap mobil, palet, dan terpal. Sementara unit truk Mitsubishi Canter milik korban ditemukan disembunyikan di rumah mertua HR.
Tak berhenti di situ, demi menyamarkan identitas kendaraan sekaligus mendapatkan uang cepat, HR nekat memotong bak besi truk tersebut. Sebagian material potongan bak besi itu bahkan sudah sempat dijual HR. Kendati saat diinterogasi awal HR sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya, polisi tak lantas percaya.
"Kami bekerja berdasar sejumlah petunjuk, termasuk alat bukti dan keterangan saksi. Dugaannya bersangkutan yang melakukan pencurian. Apalagi truk ditemukan di kediaman mertua, sementara barang bukti lain ada di rumah yang bersangkutan sendiri," beber Wawan.
Dalam pengungkapan kasus kejahatan ini, kepolisian turut mengamankan deretan barang bukti, di antaranya 1 unit truk Mitsubishi Canter Super Speed 125 warna kuning, 1 buah bak pendek truk yang sudah dalam kondisi terpotong, 1 lembar nota timbang bak truk, 1 buah ban serep truk, uang tunai Rp 1,8 juta hasil penjualan potongan besi, 1 unit HP merek OPPO warna hitam, serta barang bukti pendukung lain berupa 1 unit mobil sedan Honda City Type Z dan 1 unit motor Honda Stylo 160 tahun 2026 warna putih bernopol KT 4172 XB.
Atas perbuatan nekatnya tersebut, HR kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan. Dia dijerat dengan pasal 477 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (**)