Universal Media
Pemerintah Kabupaten Berau
Warung di Pasar Sungai Dama Jadi Transaksi Togel, Satu Pelaku Diamankan

Warung di Pasar Sungai Dama Jadi Transaksi Togel, Satu Pelaku Diamankan

25 Aug 2026 | Kriminalitas

SAMARINDA. Berkumpulnya beberapa pria di warung kopi di Pasar Sungai Dama Baru, Jalan Otto Iskandardinata, Kecamatan Samarinda Ilir, ternyata tak hanya sekadar kumpul. Sebab di sana juga terjadi transaksi judi toto gelap atau togel.
Warga yang resah akhirnya melaporkan hal itu pada polisi.
Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda pun melakukan penggrebekan pada Kamis (20/8/2026) sore. Dalam pengungkapan sekitar pukul 16.00 Wita itu, seorang pria berinisial IDH (56) diamankan. Ia diduga berperan sebagai penjual sekaligus pengepul nomor togel.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Heru Erkahadi mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya transaksi perjudian di warung tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi, personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas perjudian di lokasi,” ujar Heru Selasa (25/8/2026).
Penyelidikan kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas perjudian.
Di antaranya satu unit handphone Vivo, uang tunai Rp 325 ribu yang diduga hasil transaksi togel, stempel bertuliskan “Super 76”, buku catatan, beberapa lembar kertas berisi catatan, serta satu pulpen.
Dari pemeriksaan handphone milik IDH, polisi juga menemukan sejumlah percakapan melalui WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi pembelian nomor togel.
“Dari handphone tersangka, kami menemukan komunikasi melalui WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi pembelian nomor togel,” jelas Heru.
Kepada penyidik, IDH mengaku aktivitas tersebut telah dijalankannya sekitar satu bulan. Selanjutnya, pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Heru menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat,” tegasnya.
Masyarakat juga diminta tidak ikut terlibat dalam perjudian serta segera melapor jika mengetahui adanya praktik serupa.
Sementara itu, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Atas perbuatannya, IDH kami sangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian," tukas Kapolsek. (**)