45 Motor Ditilang Polisi, Pelaku Balapan Liar Tak Pernah Jera
SAMARINDA. Entah sudah keberapa kalinya penanganan balapan liar dilakukan pihak kepolisian. Namun para pelaku yang rata-rata masih berusia muda tak kunjung jera.
Minggu (27/9/2026) dini hari, polisi kembali mengamankan para pelaku balap liar di beberapa ruas jalan di Kota Tepian.
Polisi bergerak mulai sekitar pukul 00.20 Wita hingga selesai. Personel Regu B Piket Turjawali menyasar sejumlah ruas jalan yang dianggap rawan menjadi lokasi aktivitas balap liar.
Di antaranya Jalan Slamet Riyadi dan Jalan HAMM Rifadin. Selain mengantisipasi balap liar, petugas juga melakukan monitoring terhadap arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Dari hasil patroli, polisi mencatat puluhan sepeda motor terjaring penindakan. Seluruh kendaraan tersebut dikenakan tilang karena melanggar ketentuan perlengkapan kendaraan.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki mengatakan, kegiatan patroli dilakukan untuk mengantisipasi aksi balap liar sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas.
"Untuk kegiatan patroli balap liar, ada 45 kendaraan yang ditilang," kata Ismail.
Puluhan kendaraan tersebut ditindak menggunakan Pasal 285 terkait pelanggaran perlengkapan kendaraan. Salah satu pelanggaran yang ditemukan yakni penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong.
Penggunaan knalpot brong menjadi perhatian petugas karena selain tidak sesuai dengan ketentuan perlengkapan kendaraan, suara yang dihasilkan juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
Ismail menambahkan, patroli dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap aktivitas balap liar yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Selain melakukan penindakan, personel juga memonitor arus lalu lintas di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya aktivitas yang dapat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Puluhan kendaraan yang ditindak selanjutnya menjadi barang bukti hasil kegiatan patroli. Polisi juga memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan di sejumlah ruas jalan yang dianggap rawan.
"Patroli ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas," jelas Ismail.
Menurutnya, pengendara juga diimbau untuk tidak menggunakan jalan umum sebagai lokasi balap liar. Selain membahayakan diri sendiri, aksi tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan balap liar. Gunakan kendaraan sesuai ketentuan dan lengkapi perlengkapan kendaraan. Kami akan terus melakukan patroli di lokasi-lokasi yang dianggap rawan," pungkasnya. (**)