Universal Media
Medio 9-25 Oktober, Polresta Samarinda Ungkap 16 Kasus Narkoba

Medio 9-25 Oktober, Polresta Samarinda Ungkap 16 Kasus Narkoba

29 Oct 2026 | Kriminalitas

SAMARINDA. Penyalahgunaan narkoba di Kota Samarinda bisa terbilang sangat tinggi. Buktinya selama periode 9–25 Oktober 2026, Polresta Samarinda mengungkap 16 kasus dugaan tindak pidana narkotika. Dari hasil itu, sebanyak 26 orang diamankan. Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti dengan estimasi nilai ekonomis mencapai ratusan juta rupiah.
Dari belasan perkara itu, dua kasus menjadi perhatian karena jumlah narkotika yang disita cukup besar. Dalam dua perkara tersebut, polisi mengamankan 780 butir ekstasi dan sabu-sabu dengan berat kotor 71,28 gram. Empat orang berinisial R, W, H, dan BE diduga terlibat dalam kedua kasus tersebut.
Wakapolresta Samarinda AKBP Anib Bastian menjelaskan, tersangka R berkaitan dengan dugaan peredaran ekstasi di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan. Sementara itu, W, H, dan BE diamankan dalam perkara dugaan peredaran sabu-sabu di Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Menurut Anib, jumlah barang bukti yang ditemukan dalam kedua perkara itu lebih besar dibandingkan kasus lain yang diungkap selama periode tersebut.
“Dua laporan polisi ini menjadi perhatian karena barang buktinya paling besar dibandingkan laporan lainnya, yakni sabu-sabu seberat 71,28 gram berat kotor dan ekstasi sebanyak 780 butir,” jelasnya, Rabu (28/10/2026).
Anib menegaskan, pemberantasan peredaran narkotika menjadi salah satu program prioritas kepolisian. Upaya tersebut dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polresta hingga Polsek.
“Penanggulangan peredaran narkoba di Kota Samarinda merupakan salah satu program prioritas Bapak Kapolri. Kami diperintahkan untuk memberantas peredaran narkoba, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polresta hingga jajaran Polsek,” ujarnya.
Pengungkapan 16 kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), serta penindakan di sejumlah wilayah di Kota Tepian. Selain menindak dugaan tindak pidana narkotika, kepolisian juga menggelar razia di lokasi yang dinilai berpotensi menjadi tempat peredaran barang terlarang tersebut.
Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, polisi memperkirakan nilai ekonomisnya mencapai Rp 638.664.000. Nilai tersebut merupakan estimasi berdasarkan keterangan kepolisian.
Meski empat tersangka dalam dua perkara menjadi sorotan, penyidikan masih diperlukan untuk mendalami peran masing-masing pihak, termasuk menelusuri asal-usul narkotika dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Polisi belum memaparkan secara terperinci jalur distribusi maupun keterkaitan para tersangka dengan jaringan peredaran yang lebih luas.
Di sisi lain, penanganan persoalan narkotika di Samarinda juga dilakukan melalui pendekatan rehabilitasi. Langkah ini ditujukan bagi pengguna yang memenuhi kriteria sebagai korban penyalahgunaan narkotika, sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Samarinda telah menunjuk 12 fasilitas untuk mendukung layanan rehabilitasi. Fasilitas tersebut meliputi rumah sakit, puskesmas, klinik BNN hingga Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah.
Anib menyebut, sebanyak 76 orang telah menjalani rehabilitasi. Upaya tersebut berjalan berdampingan dengan penegakan hukum, terutama untuk membedakan penanganan terhadap pengguna yang memenuhi persyaratan rehabilitasi dan pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
“Selain melakukan penegakan hukum, kami juga mengoptimalkan upaya rehabilitasi bagi para pengguna yang dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran narkoba sekaligus memberikan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (**)