Universal Media
780 Butir Ekstasi Senilai Rp 390 Juta Diamankan, Kurir Sekaligus Bandar Dibekuk

780 Butir Ekstasi Senilai Rp 390 Juta Diamankan, Kurir Sekaligus Bandar Dibekuk

20 Oct 2026 | Kriminalitas

SAMARINDA. Seorang kurir sekaligus bandar narkotika jenis ekstasi di Kota Samarinda berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda. Pelaku berinisial RR alias E, warga Kutai Kartanegara diamankan
polisi beserta 780 butir ekstasi dengan berat total 355,5 gram. Barang haram itu diduga hendak diedarkan ke tempat hiburan malam di Samarinda.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (16/10/2026). Pelaku diamankan di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan, saat diduga bersiap menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RR alias E memiliki peran sebagai kurir sekaligus bandar dalam peredaran ekstasi tersebut.
"Secara kronologi ringkasnya, yang bersangkutan merupakan kurir dan bandar. Barang tersebut rencananya akan diedarkan di tempat hiburan malam," ungkap Bangkit.
Jika dikalkulasikan berdasarkan nilai per butir, ratusan ekstasi yang disita tersebut diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah. Bangkit menyebut, dengan asumsi harga paling rendah Rp 500 ribu per butir, nilai 780 butir ekstasi itu diperkirakan mencapai Rp 390 juta.
Saat ini, RR telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polresta Samarinda. Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang haram serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusinya.
Bangkit menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di Kota Tepian. Selain melakukan penindakan terhadap pengedar, bandar, dan kurir, pihaknya juga menjalankan langkah pencegahan serta penanganan bagi masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika.
Dalam beberapa hari terakhir, jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda juga melakukan patroli serta berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Samarinda.
Menurut Bangkit, upaya pemberantasan harus berjalan beriringan, baik melalui penegakan hukum terhadap jaringan peredaran maupun pendampingan bagi pengguna yang membutuhkan penanganan.
"Ini juga merupakan satu penindakan hukum. Kepada pengedar, bandar, atau kurir, kita lakukan penegakan hukum yang tegas dan adil," pungkasnya. (**)