Bakar Lahan untuk Tanam Padi, Berakhir di Kantor Polisi
SAMARINDA. Sudah tahu dampak yang ditimbulkan membahayakan, namun Antonius dan Supaiminanto tetap melakukannya. Ya, keduanya berniat membuka lahan untuk ditanami padi dengan cara dibakar. Akibatnya, keduanya diamankan setelah diduga sengaja membakar lahan sekitar 500 meter persegi di Jalan Kapt Sudjono, RT 18, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Senin (21/9/2026) malam.
Api yang membakar lahan tersebut memicu respons petugas gabungan. BPBD Samarinda bersama unsur pentahelix bergerak ke lokasi untuk melakukan pemadaman sekitar pukul 19.00 Wita.
Di tengah proses pemadaman, petugas mendapati Antonius dan Supaiminanto berada di sekitar lokasi. Keduanya kemudian mengakui bahwa lahan tersebut memang sengaja dibakar untuk dipersiapkan sebagai area penanaman padi.
Bahkan, saat petugas berupaya memadamkan api, keduanya sempat meminta agar proses pemadaman dihentikan. Alasannya, api disebut tinggal sedikit lagi.
Namun, petugas tetap melanjutkan pemadaman. Keduanya kemudian dibawa ke tempat aman untuk dimintai keterangan sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kapolsekta Samarinda Kota AKP Amiruddin membenarkan, penanganan Antonius dan Supaiminanto dilanjutkan oleh Polresta Samarinda.
“Itu Polres yang tangani. Keduanya dibawa ke sana dan tadi malam sudah diminta keterangan,” ujar Amiruddin, Selasa (22/9/202).
Sebelum dibawa ke kepolisian, kedua pria tersebut juga diminta ikut membantu memadamkan api. Keduanya diberikan selang dan melakukan penyemprotan air bersama petugas.
Langkah tersebut dilakukan agar mereka melihat langsung proses pemadaman dan memahami risiko yang dihadapi petugas maupun relawan ketika menangani kebakaran lahan.
Api akhirnya berhasil dikendalikan petugas gabungan. Dalam proses pemadaman, petugas juga menghadapi kendala keterbatasan sumber air di sekitar lokasi.
Kini, keduanya masih menjalani proses pemeriksaan di Polresta Samarinda. Polisi mendalami keterangan keduanya, termasuk kronologi pembakaran lahan serta tujuan pembakaran tersebut. (**)