Universal Media
Baru Dilahirkan, Bayi Dicelupkan di Bak Mandi, Mayatnya Digantung di Tas Ransel

Baru Dilahirkan, Bayi Dicelupkan di Bak Mandi, Mayatnya Digantung di Tas Ransel

22 Sep 2026 | Kriminalitas

TENGGARONG. Sungguh keji apa yang dilakukan seorang wanita muda berinsial NJE (19), warga Desa Buana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar). Ia tega membunuh bayi laki-laki yang baru dilahirkannya, Jumat (18/9) tengah hari.
“Keterangan NJE sebagai pelaku, bayi tersebut dihabisi dengan cara dicelupkan dalam air bak mandi. Setelah dua kali ditenggelamkan, diduga bayi itu sudah tak lagi bernapas. Kemudian NJE memasukan mayat bayinya dalam sebuah tas ransel. Akhirnya mayat korban ditemukan pada Senin, 21 September 2026 sore di sebuah rumah kosong terletak di Desa Bukit Pariaman, Tenggarong Seberang,” ungkap Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Rizky Tovas, Selasa (22/9).
Karuan saja penemuan bayi di rumah milik Munirah di Desa Bukit Pariaman itu, membuat geger warga Tenggarong Seberang dan sekitarnya. Memang, rumah tersebut dalam kondisi kosong. Lantaran sedang ditinggalkan Munirah pulang kampung ke Pulau Jawa. Namun di sisi lain, bagian belakang khususnya toilet atau kamar mandi rumah tersebut, tetap dapat diakses para pekerja sebuah kedai minuman yang menyewa di halaman.
“Mayat bayi dalam tas ransel itu ditemukan, setelah seorang karyawan perempuan di kedai penjual minuman mencium bau busuk ketika buang air kecil di toilet dalam rumah yang jadi TKP. Pemilik rumah memang menitipkan kunci pintu samping rumah, supaya karyawan kedai penjual minuman bisa keluar-masuk untuk gunakan toilet,” jelas Rizky lagi.
Karena curiga dengan bau busuk berasal dari tas ransel di dinding dekat toilet rumah tersebut, gadis pedagang es teh itu memberitahukan warga setempat, termasuk ketua RT. Begitu diperiksa, ternyata dalam tas itu ditemukan mayat bayi laki-laki. Kejadian itu segera dilaporkan ke petugas Polsek Tenggarong Seberang.
Begitu mendapatkan laporan dari warga, petugas bersama tim Inafis Satuan Reskrim Polres Kukar langsung meluncur ke TKP. Di sisi lain, polisi juga bergerak menyelidiki untuk mengungkapkan siapa si ibu bayi malang yang diduga menjadi pelaku. Kerucigaan terdekat ada pada karyawan perempuan yang rata-rata gadis muda bekerja di kedai penjual minuman tersebut.
“Pada saat melakukan introgasi ke sejumlah gadis pekerja kedai minuman tersebut, dicurigai seorang karyawan, tak lain NJE tersebut. Selanjutnya petugas kami langsung melakukan pencarian terhadap NJE. Begitu ditemukan di rumahnya dan dilakukan introgasi, NJE mengakui bahwa bayi laki-laki itu merupakan anaknya dilahirkan Jumat, 18 September 2026,” kata Rizky.
Dalam keterangannya ke polisi, NJE nekat menghabisi bayi laki-laki itu lantaran takut dan malu jika ketahuan melahirkan. Sedangkan selama ini ia belum pernah menikah. Tidak itu saja, NJE juga kebingungan terkait siapa bapak dari bayi tersebut. Karena diduga selama ini gadis itu punya beberapa teman pria alias pacar.
Akibat perbuatannya itu, NJE dijerat Pasal 76 huruf (C) Junto Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga terancam hukuman penjara sampai 5 tahun lebih. (**)