BNNP Kaltim Tangkap Pengedar Sabu dari Kukar
SAMARINDA. Perjalanan dua pria berinisial ES dan M sepanjang tujuh bulan terakhir mengedarkan sabu di wilayah Kutai Kartanegara akhirnya terhenti. Aktivitas keduanya terbongkar setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim melakukan pengungkapan dan menyita total 175,4 gram sabu dari tangan mereka.
Pengungkapan bermula saat petugas mengamankan ES di kediamannya di Jalan Atsman Sandi, Kelurahan Semayang, Kecamatan Kenohan, Kukar, pada Rabu (30/9/2026) dini hari.
Dari tangan ES, petugas menyita sabu dengan berat bersih atau netto 107,99 gram. Saat menjalani pemeriksaan, ES mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial M yang tinggal di wilayah Kota Bangun.
Berbekal keterangan itu, petugas BNNP Kaltim kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman M. Petugas berhasil mengamankan pria tersebut sekaligus melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu dengan berat bersih 67,41 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang disita dari kedua pelaku mencapai 175,4 gram netto.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudi Mulyanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah mengedarkan sabu selama kurang lebih tujuh bulan di wilayah tersebut.
Pengungkapan ini menjadi pintu masuk bagi petugas untuk menelusuri jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang memasok sabu kepada kedua pelaku.
"Kita dalami siapa bandar besarnya. Tim pemberantasan juga berkoordinasi dengan tim BNN pusat untuk mengungkap siapa penyalur barang-barangnya," ujar Rudi, Selasa (20/10/2026).
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram, serta dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika. Penerapan pasal dan ayat tersebut perlu disesuaikan dengan sangkaan resmi penyidik.
Seluruh barang bukti sabu yang disita kemudian dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, lalu dibuang ke toilet untuk mencegah penyalahgunaan kembali.
"Kami berkomitmen melanjutkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika serta memperkuat koordinasi dengan BNN pusat untuk memutus rantai peredaran sabu, khususnya di wilayah Kutai Kartanegara," tukas Kepala BNNP Kaltim. (**)