Buka Lahan dengan Dibakar, Pria Paruh Baya Diamankan
SAMARINDA. Sudah jelas larangan membuka lahan dengan cara dibakar dilarang pemerintah, namun kejadian serupa terus terulang.
Selasa (29/9/2026), seorang pria bernama RR (52), warga Jalan Damanhuri, Samarinda Utara, tertangkap tangan saat membakar lahan di kawasan RT 02, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan.
Api yang awalnya dinyalakan untuk membersihkan lahan sekitar pukul 15.00 Wita dengan cepat membesar. Embusan angin kencang membuat kobaran menjalar melalui semak dan vegetasi kering hingga meluas ke area lainnya.
Tak hanya menghanguskan lahan di Pulau Atas, api bahkan merambat hingga kawasan Pelita 8. Luasan lahan yang terbakar ditaksir mencapai lebih dari 10 hektare.
Kondisi tersebut membuat proses pemadaman berlangsung cukup panjang hingga malam hari. Petugas Damkar, BPBD Samarinda, unsur pemeliharaan, TNI-Polri hingga relawan harus berjibaku mengendalikan kobaran api agar tidak kembali meluas.
Minimnya sumber air dan medan yang cukup sulit dijangkau menjadi kendala di lapangan. Ditambah angin yang masih bertiup membuat api dengan cepat berpindah melalui semak belukar kering.
Di tengah proses pemadaman, petugas BPBD Samarinda mengamankan RR yang diduga sebagai orang yang sengaja memicu api.
Kalak BPBD Samarinda Suwarso yang tiba di lokasi langsung memberikan teguran keras kepada RR. Suwarso menyayangkan tindakan warga yang masih nekat membakar lahan untuk kepentingan pribadi, terlebih di tengah kondisi lahan yang mudah terbakar.
RR hanya tertunduk saat ditegur petugas. Ia mengaku tidak memperkirakan api akan membesar dan meluas.
“Tidak ada angin, sudah gitu sudah gerimis kan. Jadi saya pikir aman kalau nanti ada hujan,” kata RR.
Namun, perkiraan tersebut ternyata keliru. Api justru berkobar setelah menyambar semak belukar dan tumpukan kayu kering. Embusan angin kemudian membuat kobaran semakin sulit dikendalikan.
Petugas di lokasi juga menemukan sejumlah botol kosong yang diduga digunakan untuk membawa bahan bakar minyak (BBM). Botol-botol tersebut ditemukan di sekitar titik awal api, berdekatan dengan tumpukan kayu bekas potongan yang terbakar.
Lahan tersebut diketahui telah diberi patok kayu yang mencantumkan nama dan nomor ponsel pemiliknya.
Suwarso menegaskan, kebakaran yang meluas tersebut tidak bisa dianggap sebagai kejadian biasa. Menurutnya, kondisi lahan yang sulit dijangkau membuat api akan cepat berkembang apabila tidak segera ditangani.
“Kalau tidak ada unsur kesengajaan tidak mungkin sebesar itu apinya dan meluas, karena rata-rata susah dijangkau apinya,” tegas Suwarso.
Padahal, hujan yang mengguyur Samarinda pada Senin (28/9/2026) sebelumnya telah membantu menekan potensi kebakaran lahan. Sejumlah lokasi yang sebelumnya memiliki titik api bahkan sudah tidak menunjukkan adanya kebakaran setelah diguyur hujan.
Namun, beberapa kawasan yang tidak mendapatkan hujan secara merata masih memiliki potensi terbakar.
“Alhamdulillah merata di sana, hanya memang beberapa titik yang tidak terkena hujan, itu masih ada potensi untuk kebakaran lahannya,” ujarnya.
Suwarso juga mengungkapkan, dalam beberapa waktu terakhir petugas dan relawan telah bekerja ekstra menangani kebakaran lahan di berbagai wilayah Samarinda. Bahkan, sejumlah relawan maupun petugas BPBD mengalami kelelahan hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mengambil risiko dengan membakar lahan, meski lahan tersebut merupakan milik pribadi.
Terkait RR, BPBD Samarinda telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Penanganan hukum terhadap pria tersebut selanjutnya akan dilakukan Polres Samarinda.
“Saya sudah komunikasi dengan pihak Polres tadi dalam perjalanan menuju lokasi. Ada arahan bahwa untuk pelaku nanti pihak Polres yang menangani,” ungkap Suwarso.
Sementara itu, warga yang pertama kali memberikan video terkait aksi pembakaran tersebut diminta membuat laporan resmi. Informasi dan rekaman itu dinilai penting untuk mendukung proses penanganan.
“Kami ditugaskan untuk menyampaikan kepada yang memberikan video pertama untuk membuat laporan resmi,” tambahnya. (**)