Dapat Informasi Warga, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Kamar Kos
SAMARINDA. Adanya laporan dari warga terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah kos, membuat polisi melakukan penyelidikan hingga berujung pada penangkapan seorang lelaki bernama Ha (49), Sabtu (17/10/2026) sore. Dalam penggerebekan di Jalan Lumba-lumba, Gang Kweni, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir itu, petugas menemukan sebelas poket sabu dengan berat bruto sekitar 2 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, informasi dari warga menjadi pintu masuk pengungkapan kasus tersebut. Masyarakat mencurigai sebuah rumah kos atau bangsalan di kawasan itu kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika. Tim khusus kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada Ha, sebelum mendatangi tempat tinggalnya untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
“Berawal dari informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan menindaklanjutinya dengan penggerebekan di tempat tinggal tersangka. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebelas poket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 2 gram,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima korankaltim, Minggu (25/10/2026).
Dari penggeledahan tersebut, polisi tidak hanya menyita sabu, tetapi juga satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna kuning, uang tunai Rp 160 ribu, selembar tisu putih, satu bundel plastik klip bening, sebuah dompet kecil berwarna krem, serta dua sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik.
Pemeriksaan awal terhadap Ha kemudian mengungkap dugaan keterlibatannya dalam peredaran sabu milik seorang pria berinisial HR. Ha mengaku telah membantu menjual narkotika tersebut selama sekitar satu bulan. Pasokan sabu itu diduga diserahkan menggunakan sistem jejak, dengan cara meletakkan barang di dekat tempat sampah yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.
“Dari keterangan awal tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial HR. Penyerahannya dilakukan dengan cara meletakkan barang di dekat tempat sampah yang tidak jauh dari tempat tinggal tersangka. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Romylus.
Dalam menjalankan aktivitas tersebut, Ha mengaku menerima sepuluh poket sabu senilai Rp 1,5 juta untuk dijual. Sementara satu poket lainnya diberikan secara cuma-cuma sebagai upah karena membantu mengedarkan narkotika milik pemasoknya.
“Tersangka menerima sepuluh poket sabu dengan nilai Rp 1,5 juta. Selain itu, tersangka juga mendapatkan satu poket sabu secara cuma-cuma sebagai upah karena membantu menjual narkotika milik pemasoknya,” ungkapnya.
Polisi kini masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri keberadaan HR sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu di kawasan Samarinda Ilir. Keterangan Ha juga terus didalami guna mengetahui lebih jauh jalur pasokan dan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
“Terhadap tersangka, kami menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Sebagai alternatif, tersangka juga disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkas Romylus. (**)