Dapat Laporan Warga, Polisi Amankan Pria Pengedar Sabu di Anggana
ANGGANA. Informasi dari masyarakat terkait kecurigaan adanya peredaran narkoba di wilayahnya, langsung direspon Polsek Anggana. Hasilnya, seorang pria berinisial DF (37) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Anggana karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Ia diamankan dari rumahnya di Desa Sidomulyo, RT 003, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kapolsek Anggana Iptu Rizky Alief Dharmawan mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Sidomulyo.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Reskrim Polsek Anggana bergerak menuju rumah DF. Saat petugas tiba, DF sedang berbaring di dalam kamar.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah DF. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu bungkus rokok warna merah. Di dalam bungkus rokok itu ditemukan dua plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Total berat kotor barang yang diduga sabu tersebut mencapai 0,68 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone, satu bungkus rokok, dan 12 bungkus plastik bening.
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, anggota Unit Reskrim Polsek Anggana langsung bergerak menuju rumah yang bersangkutan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu," kata Rizky, Senin (28/9/2026).
DF bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Anggana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Rizky menegaskan, proses penyidikan masih dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan DF dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Anggana. DF beserta barang bukti sudah diamankan dan perkara ini kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"DF kami kenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkasnya. (**)