Universal Media
Dianggap Ingkar Janji, Kasus Kawat Tertinggal di Jantung Dibawa ke Ranah Hukum

Dianggap Ingkar Janji, Kasus Kawat Tertinggal di Jantung Dibawa ke Ranah Hukum

27 Sep 2026 | Peristiwa

SAMARINDA. Kesepakatan antara pihak Edianto Wongso dan RSUD Abdul Wahab Sjahranie, terkait temuan kawat usai operasi jantung ternyata tak menemui titik temu.
Setelah berbulan-bulan ditempuh melalui mediasi, keluarga kini bersiap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Keluarga menyebut kesepakatan kompensasi senilai Rp 5 miliar yang telah dibahas dan dituangkan dalam kesepakatan bersama, belum juga direalisasikan hingga batas waktu yang diberikan.
Kuasa hukum keluarga, Andi Akbar mengatakan, persoalan tersebut telah melalui 14 kali mediasi sejak April hingga Agustus 2026. Dalam rangkaian pertemuan itu, pihak keluarga, dokter, dan rumah sakit disebut sempat mencapai kesepakatan tertulis.
Namun, kesepakatan tersebut tak kunjung direalisasikan, meski keluarga telah memberikan waktu tambahan selama satu bulan.
“Kesepakatan itu ada, sudah disepakati bersama. Nilainya Rp 5 miliar dan sampai sekarang belum direalisasikan,” ujar Andi dalam konferensi pers di Samarinda, Sabtu (26/9/2026).
Persoalan ini bermula pada 18 Februari 2026. Saat itu Edianto mengalami nyeri dada, punggung, dan ulu hati ketika menjalani cuci darah.
Sehari kemudian, Edianto menjalani tindakan pemasangan ring jantung di Cathlab RSUD AWS Samarinda. Namun, kondisi Edianto disebut tidak kunjung membaik, hingga keluarga memutuskan membawanya ke Singapura untuk mendapatkan pemeriksaan lanjutan.
Di Mount Elizabeth Novena Hospital, Edianto menjalani pemeriksaan dan kateterisasi ulang. Dari pemeriksaan tersebut, keluarga menyebut ditemukan guidewire atau kawat yang putus dan tertinggal di dalam pembuluh darah jantung.
Kondisi itu kemudian membuat Edianto harus menjalani operasi bypass. Kawat yang tertinggal disebut tidak dapat dikeluarkan karena memiliki risiko medis yang tinggi.
“Klien kami merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memadai terkait prosedur tindakan maupun risiko yang mungkin terjadi. Karena kondisinya tidak kunjung membaik, akhirnya kami memutuskan membawa Edianto ke Singapura untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan,” jelas Andi.
Sebelumnya, hasil audit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang disampaikan Dinas Kesehatan Kaltim menyatakan tidak ditemukan unsur malapraktik dalam kasus tersebut.
Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu diperbaiki, terutama berkaitan dengan tata kelola klinis dan komunikasi antara tenaga medis dengan pasien.
Dokter yang menangani Edianto juga disebut mendapatkan pembatasan kewenangan untuk melakukan tindakan pemasangan ring selama enam bulan.
“Dokter MF diberikan pembatasan kewenangan untuk melakukan tindakan pemasangan ring selama enam bulan. Pembatasan ini merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap pelayanan dan tata kelola klinis yang dilakukan,” ujarnya.
Namun, hasil audit tersebut belum membuat persoalan berhenti. Keluarga tetap menuntut adanya penyelesaian terhadap kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat.
Setelah kesepakatan tak kunjung direalisasikan, keluarga kemudian melayangkan somasi dengan memberikan tenggat waktu selama tujuh hari.
Menurut Andi, somasi tersebut hingga kini belum mendapat tanggapan sebagaimana yang diharapkan keluarga.
“Kami akan meminta RDP dengan DPRD Kaltim untuk menyampaikan persoalan ini, termasuk bagaimana tindak lanjut dari kesepakatan yang sudah dibuat,” tegasnya.
Di tengah persoalan hukum yang mulai bergulir, kondisi Edianto juga masih dalam tahap pemulihan.
Denis Wongso, anak Edianto, mengatakan, ayahnya belum dapat kembali beraktivitas secara normal setelah menjalani operasi bypass di Singapura. Untuk berjalan, Edianto masih membutuhkan bantuan tongkat.
“Sekarang masih recovery. Jalan juga belum normal, masih pakai tongkat. Karena ada benda asing itu, obat pengencer darahnya juga lebih banyak. Kadang perdarahan dan Hb turun,” ujar Denis.
Menurut Denis, kondisi ayahnya masih naik turun sehingga membutuhkan pendampingan keluarga.
Ia menegaskan, keluarga tidak pernah menginginkan persoalan tersebut terjadi. Namun, setelah rangkaian panjang mediasi yang telah ditempuh, keluarga berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Memang ini musibah, kita tidak ada yang menginginkan ini semua. Tapi itikad baik itu yang kita harapkan,” pungkasnya. (**)