Diberi Tumpangan Tidur, Uang Rp 20,6 Juta Milik Teman Digasak
SAMARINDA. Air susu dibalas dengan air tuba. Ya, pribahasa itu pantas diberikan pada AR (24), pemuda asal Balikpapan. AR diduga membawa kabur uang puluhan juta milik Maulana Alfianto, warga Jalan Atlit PON, Perum Bumi Prestasi Kencana, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Ironisnya, AR diduga melancarkan aksinya setelah sempat menumpang dan menginap di rumah korban. Kesempatan tersebut disinyalir dimanfaatkan untuk mengetahui tempat penyimpanan uang sebelum akhirnya menggasak uang yang tersimpan di laci lemari kamar.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Iswanto mengungkapkan, pencurian itu terjadi pada 15 Juli 2026. Saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah. Ketika mengetahui uangnya hilang, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.
“Setelah menerima laporan, anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara untuk mencari petunjuk dan mengungkap siapa pelakunya,” ujar Iswanto, Minggu (4/10/2026).
Dari hasil penyelidikan, kecurigaan polisi mengarah kepada AR. Pemuda tersebut ternyata merupakan teman korban yang sebelumnya pernah menginap di rumahnya.
“Pelaku berhasil kami identifikasi dan ternyata merupakan teman korban sendiri. Sebelumnya dia memang menumpang menginap di rumah korban,” ungkapnya.
Diduga, pengalaman menginap di rumah korban membuat AR mengetahui lokasi penyimpanan uang. Situasi rumah yang sedang ditinggalkan pemiliknya kemudian dimanfaatkan untuk mengambil uang tersebut.
“Karena sebelumnya menginap di sana, pelaku mengetahui tempat uang korban disimpan. Saat korban tidak ada di rumah, dia kemudian menjalankan aksinya,” jelas Iswanto.
Berbekal identitas tersebut, polisi menelusuri keberadaan AR yang diketahui tinggal di Balikpapan. Petugas Polsek Samarinda Seberang kemudian berkoordinasi dengan Polsek Balikpapan Barat untuk melakukan pencarian.
Upaya tersebut membuahkan hasil. AR diamankan di rumahnya di Balikpapan pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
“kami amankan saat yang bersangkutan berada di rumahnya,” kata Iswanto.
Dalam pemeriksaan, AR mengakui perbuatannya. Namun, uang korban sebesar Rp 20,6 juta itu sudah digunakan untuk aktivitas trading forex.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana serta dua lembar tangkapan layar transaksi pada aplikasi trading.
“Uang hasil pencurian digunakan untuk trading forex,” pungkasnya. (**)