Universal Media
Empat Pekaku Curanmor di Wilayah Loa Janan Ilir Dibekuk

Empat Pekaku Curanmor di Wilayah Loa Janan Ilir Dibekuk

19 Oct 2026 | Kriminalitas

SAMARINDA. Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi salah satu petunjuk penting bagi jajaran Polsek Samarinda Seberang, dalam mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dari hasil penyelidikan selama Operasi Jaran 2026, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di wilayah Kecamatan Loa Janan Ilir.
Keempatnya masing-masing berinisial DR (31), IH alias Ilang (29), MS (24), dan R alias Uta (21). Polisi menduga para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari mencari sasaran hingga membawa kabur sepeda motor. Bahkan, salah satu kendaraan yang diduga hasil curian diketahui telah mengalami perubahan warna.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Iswanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pelaku.
“Selama pelaksanaan Operasi Jaran, kami berhasil menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengamankan empat pelaku dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang,” ujarnya.
Operasi Jaran 2026 berlangsung pada 12–31 Oktober. Dalam pelaksanaannya, polisi mengungkap tiga perkara pencurian sepeda motor yang terjadi pada waktu dan lokasi berbeda.
Kasus pertama terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 04.13 Wita. Saat itu, satu unit Honda Scoopy dilaporkan hilang.
Berbekal laporan korban dan hasil penelusuran CCTV, polisi mengidentifikasi DR sebagai orang yang diduga mencuri sepeda motor tersebut. Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dari pemeriksaan terhadap DR, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada IH alias Ilang. Polisi selanjutnya mengamankan Ilang bersama sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kendaraan itu menjadi perhatian penyidik karena warnanya telah berubah dari putih menjadi ungu. Perubahan tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan ciri-ciri kendaraan agar tidak mudah dikenali.
Pengembangan kasus juga mengarah kepada MS, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor lainnya di Jalan Cipto Mangunkusumo.
Iswanto menjelaskan, para terduga pelaku diduga menjalankan tugas berbeda ketika beraksi. DR disebut bertugas mencari target dan memeriksa kondisi kendaraan sebelum pencurian dilakukan. Setelah situasi dianggap aman, dua rekannya diduga bertindak sebagai eksekutor.
“Pelaku Dodi berperan mendatangi target dan memastikan kondisi stang motor tidak terkunci. Setelah situasi dinilai aman, dua rekannya Ilham dan Sandi bertindak sebagai ‘pemetik’ atau eksekutor yang membawa lari unit kendaraan,” jelasnya, Senin (19/10/2026).
Sementara itu, kasus lainnya terjadi di Jalan HMM Rifadin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 01.23 Wita. Dalam perkara ini, polisi mengamankan R alias Uta.
Menurut keterangan polisi, terduga pelaku melihat sepeda motor yang diparkir dengan kondisi kunci stang tidak terkunci. Kunci kontak kendaraan itu juga masih tertinggal, sehingga diduga memudahkan pelaku membawa motor tersebut.
Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan Uta untuk mengambil sepeda motor. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan yang bersangkutan.
“Ada kesempatan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Penangkapan tersangka Uta ini juga berhasil kami ungkap dengan bantuan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” kata Iswanto.

Saat ini, keempat pelaku tersebut diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing orang dalam perkara yang diungkap serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
Iswanto menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan penindakan selama Operasi Jaran 2026 berlangsung hingga 31 Oktober. Selain penegakan hukum, masyarakat juga diminta meningkatkan pengamanan kendaraan untuk mencegah terjadinya pencurian.
Pengendara diimbau selalu mengunci stang saat memarkirkan sepeda motor, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memastikan kunci kontak tidak tertinggal di kendaraan, meski hanya ditinggalkan sebentar.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan stang motor dalam keadaan terkunci, gunakan pengunci ganda, dan yang paling penting jangan pernah meninggalkan kunci menempel di kendaraan. Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan,” pungkasnya. (**)