Universal Media
Hattrick Peringatan Diabaikan, Satpol PP Berangus PKL Mucil

Hattrick Peringatan Diabaikan, Satpol PP Berangus PKL Mucil

22 Sep 2026 | Pemerintahan

SAMARINDA. Peringatan yang diberikan pada para pedagang kaki lima (PKL) di beberapa tepat ternyata tak diindahkan pada pelaku usahanya.
Bukan sekali saja, pemerintah sudah memberikan tiga kali peringatan. Karena seolah tak mendengar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda pun bergerak.
Sejumlah PKL yang nekat berjualan di lokasi terlarang akhirnya ditertibkan.
Penindakan itu dilakukan Satpol PP Samarinda saat menggelar patroli sekaligus monitoring di sejumlah titik, Selasa (22/9/2026) siang. Tak sekadar diperingatkan, pedagang yang dinilai tetap membandel langsung ditindak dan barang dagangannya diamankan.
Kasatpol PP Samarinda Anis Siswantini mengatakan, penertiban dilakukan terhadap pelanggar yang sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.
"Imbauan pertama, kedua, ketiga tidak diindahkan, maka hari ini kami melakukan penertiban atau eksekusi," tegas Anis.
Salah satu sasaran berada di Jalan Untung Suropati. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah banner yang dipasang untuk sebuah kegiatan yang rencananya berlangsung 25-27 September.
Pihak pemasang disebut mengaku telah membayar. Namun, menurut Anis, pembayaran bukan menjadi satu-satunya persoalan. Lokasi pemasangan yang berada di fasilitas umum (fasum) tetap menjadi pelanggaran.
"Kalau diletakkan di tempat fasum, itu juga sudah tidak diperbolehkan. Apalagi tadi dipaku-paku di pohon. Jadi kami tertibkan," katanya.
Dari Untung Suropati, petugas bergerak ke kawasan sekitar sekolah terpadu di Sungai Kunjang. Di lokasi tersebut, aktivitas pedagang yang dinilai melanggar ketentuan juga ditertibkan.
Penindakan berlanjut ke kawasan Jalan Cendana. Wilayah ini bukan kali pertama menjadi sasaran Satpol PP. Sebelumnya, petugas telah berulang kali memberikan imbauan kepada pedagang agar tidak berjualan di lokasi yang dilarang.
Bahkan, terdapat pelanggar yang sebelumnya telah menjalani proses persidangan.
Namun, peringatan ternyata belum membuat semua pedagang kapok. Pedagang yang kembali berjualan akhirnya harus berhadapan dengan tindakan tegas petugas. Barang dagangan mereka diamankan untuk dibawa ke kantor Satpol PP.
Anis menegaskan, langkah tersebut bukan berarti petugas langsung bertindak tanpa memberikan kesempatan kepada pedagang.
Menurutnya, pendekatan humanis dan persuasif sudah berkali-kali dilakukan. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menganggap remeh setiap teguran yang disampaikan petugas.
"Jangan kami juga dianggap gampang. Jangan kita selalu disepelekan. Humanis kami, persuasif kami, tolong dipatuhi," ujarnya.
Ia mengingatkan, pedagang seharusnya memanfaatkan kesempatan ketika petugas masih memberikan teguran. Jangan sampai setelah penertiban dilakukan, baru meminta keringanan.
"Jangan sampai pada saat memang sudah berulang kali kami tertibkan, baru di situ merengek-rengek untuk tidak ditertibkan," tegasnya.
Barang yang diamankan, lanjut Anis, tidak serta-merta menjadi milik petugas. Pedagang dipersilakan mengambilnya di kantor Satpol PP setelah menjalani proses pendataan dan pemeriksaan.
"Nanti dibuat BAP oleh bidang dan penyidik. Setelah pemberkasan, kalau sudah dua atau tiga kali, akan diproses sesuai ketentuan," pungkasnya. (**)