Universal Media
Pemerintah Kabupaten Berau
Indonesia Merdeka, Ribuan Warga Binaan Terima Remisi, 203 Langsung Bebas

Indonesia Merdeka, Ribuan Warga Binaan Terima Remisi, 203 Langsung Bebas

17 Aug 2026 | Pemerintahan

SAMARINDA. Sebanyak 203 warga binaan di Kaltim dan Kaltara, dipastikan menghirup udara bebas setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebanyak 9.405 warga binaan dan anak binaan menerima remisi umum, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, 9.138 orang menerima Remisi Umum I (RU I), yakni pengurangan masa pidana namun masih harus menjalani sisa hukuman. Sementara Remisi Umum II (RU II) diberikan kepada 202 warga binaan dewasa dan satu anak binaan yang langsung memperoleh kebebasan pada hari kemerdekaan.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kaltim, Taufiq Hidayat mengatakan, pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Remisi umum dalam rangka 17 Agustus ini diberikan kepada warga binaan maupun anak binaan yang memenuhi syarat, yakni berkelakuan baik dan mengikuti kegiatan pembinaan yang ada di lapas maupun rutan.
Taufik menjelaskan, terdapat dua kategori remisi umum yang diberikan. RU I berupa pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan, tetapi penerimanya masih memiliki sisa hukuman.
Sedangkan RU II diberikan kepada warga binaan yang setelah memperoleh pengurangan masa pidana langsung dinyatakan bebas.
“RU I itu remisi yang diberikan antara satu sampai enam bulan dan masih menjalani sisa pidana. Sementara RU II adalah remisi yang diberikan dan langsung bebas pada hari ini, tanggal 17,” kata Taufiq.
Secara keseluruhan, penerima remisi di wilayah Kaltim dan Kaltara mencapai 9.405 orang. Selain 9.138 penerima RU I, terdapat 202 warga binaan dewasa yang langsung bebas serta satu anak binaan yang juga memperoleh kebebasan. Taufiq berharap warga binaan yang kembali ke tengah masyarakat tidak mengulangi perbuatan yang membuat mereka harus menjalani hukuman.
“Kami berharap kepada mereka yang bebas hari ini maupun di hari lain untuk tidak kembali lagi melakukan perbuatan yang sama. Artinya cukup sekali, setelah bebas tidak kembali lagi melakukan perbuatannya,” pesannya.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud yang turut menghadiri kegiatan di Lapas Samarinda mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk perhatian negara terhadap warga binaan yang telah menjalani proses pembinaan.
“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Imipas yang selalu berkomitmen memberikan remisi kepada seluruh warga binaan,” ujar Rudy.
Rudy menyebutkan, jumlah penghuni Lapas Samarinda mencapai sekitar 770 orang. Sebagian besar di antaranya mendapatkan remisi, baik RU I maupun RU II.
Menurutnya, momentum kemerdekaan juga harus dimaknai sebagai kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
“Inilah kelebihannya Indonesia merdeka, mereka juga merdeka. Mudah-mudahan mereka tidak kembali lagi ke sini,” katanya.
Ia berharap masa menjalani pidana dapat menjadi ruang introspeksi sekaligus pembelajaran bagi warga binaan untuk mempersiapkan diri kembali ke lingkungan sosial.
“Ini sebagai tempat mereka menempa dan memperbaiki, mengoreksi diri, agar kembali ke tengah-tengah masyarakat menjadi lebih bermanfaat dan lebih produktif lagi,” ucap Rudy.
Kepada warga binaan yang memperoleh kebebasan, Rudy berpesan agar kesempatan tersebut tidak disia-siakan. Pengalaman selama berada di lembaga pemasyarakatan diharapkan menjadi pelajaran agar tidak kembali berhadapan dengan hukum.
“Yang pertama, untuk tidak kembali lagi ke sini. Jadikan ini sebagai tempat introspeksi, memperbaiki diri, dan mendapatkan bekal untuk kembali berbaur kepada masyarakat,” tegasnya.
Rudy pun menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
“Sekali lagi, selamat kepada seluruh warga binaan yang hari ini mendapatkan remisi, baik itu Remisi Umum I maupun Remisi Umum II,” pungkasnya. (**)