Universal Media
Januari hingga Juli, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1,97 Miliar

Januari hingga Juli, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1,97 Miliar

25 Oct 2026 | Peristiwa

SAMARINDA. Peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal masih menjadi tantangan bagi pengawasan kepabeanan dan cukai di Kalimantan Timur (Kaltim). Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Bea Cukai Samarinda mencatat ratusan kasus penindakan yang berujung pada pemusnahan barang kena cukai ilegal dengan nilai mencapai Rp 1,97 miliar.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 986.283 batang rokok ilegal, 2.429 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta 8.400 mililiter cairan rokok elektrik atau liquid ilegal.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil dari 458 penindakan, yang meliputi 219 kasus rokok ilegal, 238 kasus MMEA ilegal, dan satu kasus liquid rokok elektrik.
Sementara itu, secara keseluruhan hingga 22 Oktober 2026, Bea Cukai Samarinda telah mencatat 748 penindakan di bidang cukai. Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan sekitar 1,7 juta batang rokok ilegal, 4.100 liter MMEA ilegal, dan 142 botol liquid rokok elektrik dengan volume total 8.400 mililiter.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur, Bagus Nugroho Tamtomo Putro mengatakan, barang-barang ilegal tersebut berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Pengiriman dari Jawa Timur dan wilayah Madura menjadi salah satu sumber yang dominan.
Menurut Bagus, upaya memberantas peredaran barang ilegal tidak lepas dari tantangan strategi distribusi yang terus berubah. Pelaku memanfaatkan jalur pengiriman yang dinilai minim pengawasan, termasuk jasa titipan dengan menggunakan alamat penerima palsu untuk menyulitkan penelusuran.
“Pada dasarnya ada dua sumber, dari dalam negeri maupun impor. Ini menjadi tantangan karena mereka selalu menemukan jalur-jalur yang dianggap tidak terawasi. Ibaratnya, ini kejar-kejaran strategi dan siasat, tetapi kami tetap konsisten melakukan pengawasan dan evaluasi,” ujarnya, Jumat (23/10/2026) sore.
Bagus menegaskan, penindakan tidak cukup hanya menyasar barang yang beredar di pasaran. Upaya penelusuran hingga ke sumber produksi juga diperlukan agar rantai distribusi barang ilegal dapat diputus sejak awal.
Untuk itu, Bea Cukai terus memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, kejaksaan, dan instansi terkait dalam menjalankan pengawasan serta penindakan.
“Pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada peredaran barang ilegal, tetapi juga harus diupayakan sampai ke sumber produksinya. Karena itu, kami memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum agar barang ilegal dapat dicegah sejak dari hulunya,” katanya.
Di sisi lain, Wakil Ketua III Komite IV DPD RI, Aji Mirni Mawarni, mengapresiasi langkah Bea Cukai dalam menindak dan memusnahkan barang kena cukai ilegal. Menurutnya, penegakan aturan perlu dilakukan secara konsisten agar memberikan efek jera sekaligus melindungi penerimaan negara.
Ia menilai peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara yang semestinya diperoleh melalui pungutan cukai. Dampaknya juga perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan potensi Dana Bagi Hasil (DBH) yang dapat diterima daerah, termasuk Kalimantan Timur.
“Langkah ini harus kita dukung karena rokok ilegal dan miras ilegal tidak memberikan pemasukan negara secara semestinya. Potensi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kalimantan Timur juga harus menjadi perhatian. Penindakan perlu rutin dilakukan karena efek jera di masyarakat masih diperlukan,” kata Mirni.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal sejalan dengan upaya mengoptimalkan penerimaan negara dan mencegah kebocoran pendapatan. DPD RI, lanjutnya, turut menjalankan fungsi pengawasan terhadap keuangan daerah maupun APBN.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian pengawasan yang dilakukan Bea Cukai setiap hari. Karena itu, konsistensi penindakan dan sinergi antarlembaga harus terus diperkuat agar peredaran barang ilegal di Kalimantan Timur dapat ditekan dan kebocoran penerimaan negara maupun daerah bisa dicegah,” pungkasnya. (**)