Universal Media
Kasus Kawat Tertinggal saat Operasi Jantung Lanjut ke Ranah Hukum

Kasus Kawat Tertinggal saat Operasi Jantung Lanjut ke Ranah Hukum

07 Oct 2026 | Peristiwa

SAMARINDA. Dugaan malpraktik yang terjadi pada Edianto Wongso akhirnya dilanjutkan ke jalur hukum. Ini setelah pihak keluarga resmi melaporkan dokter berinisial MF ke Polresta Samarinda, Rabu (7/10/2026) siang.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian hingga dugaan kesengajaan dalam tindakan medis yang dilakukan terhadap Edianto, saat menjalani pemasangan ring jantung di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.
Kuasa hukum keluarga, Jufri Musa mengatakan, laporan telah resmi diterima kepolisian. Untuk tahap awal, pihaknya hanya melaporkan dokter MF. Namun, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk rumah sakit, pihak tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyelidikan.
“Laporan resmi sudah. Yang kami laporkan dokter saja. Kalau ternyata ada peran rumah sakit, nanti akan dilihat dalam prosesnya,” kata Jufri.
Menurutnya, keputusan membawa perkara tersebut ke polisi merupakan langkah setelah upaya penyelesaian melalui mediasi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tidak menghasilkan kepastian bagi keluarga.
Jufri menyebut, sebelumnya keluarga telah diberi ruang untuk berkoordinasi melalui mediator. Bahkan, terdapat pertemuan pada 30 September dan 5 Oktober yang disebut berkaitan dengan penyelesaian persoalan tersebut.
Namun, keluarga mengaku tidak memperoleh hasil yang jelas dari pertemuan itu.
“Rumah sakit menyebut sudah ada pertemuan pada 30 September dan 5 Oktober dengan dokter MF. Tetapi hasilnya kami tidak tahu. Keluarga juga tidak mendapatkan respons yang jelas,” ujarnya.
Padahal, sebelumnya telah muncul kesepakatan mengenai kompensasi sebesar Rp 5 miliar. Nilai tersebut diharapkan dibayarkan kepada keluarga sesuai batas waktu yang telah disepakati.
Jufri menegaskan, persoalan kompensasi dan proses hukum kini berjalan sebagai dua hal yang berkaitan dengan upaya keluarga mendapatkan kejelasan serta pertanggungjawaban atas kondisi Edianto.
Ia juga menyoroti informasi yang muncul dalam RDP, terkait adanya dugaan tindakan yang tidak dicantumkan secara jelas dalam rekam medis.
Menurut Jufri, hal tersebut menjadi salah satu poin penting yang akan didalami dalam proses hukum. Sebab, menurutnya, tenaga medis memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi secara jelas mengenai tindakan yang dilakukan, termasuk kepada tenaga kesehatan lain yang akan melanjutkan penanganan pasien.
“Kalau memang ada tindakan yang tidak dicatat atau informasi tidak disampaikan secara jelas, ini menjadi poin penting. Kami melihat ada tanggung jawab hukum yang harus dijelaskan,” tegasnya.
Keluarga sebelumnya mengetahui keberadaan kawat yang tertinggal setelah Edianto menjalani pemeriksaan lanjutan di Singapura. Kondisi tersebut kemudian membuat Edianto menjalani operasi bypass.
Jufri mengatakan, pihaknya kini menyerahkan proses tersebut kepada kepolisian untuk mengusut dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Ini langkah awal kami. Setelah proses pidana berjalan, nanti ada proses di MDP untuk melihat tindakan dokter tersebut dan apakah terdapat pelanggaran yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Di sisi lain, anak Edianto, Dennis Wongso mengaku sangat kecewa dengan kondisi yang dialami ayahnya.
Ia mengatakan, keluarga baru mengetahui bahwa bagian kawat yang tertinggal ternyata lebih panjang dari yang sebelumnya mereka pahami. Kondisi tersebut disebut masih berdampak terhadap kesehatan Edianto hingga saat ini.
“Saya sangat kecewa dan syok. Ternyata bukan dua sentimeter. Yang terlihat 21 sentimeter, ternyata masih ada bagian lain yang tersisa. Itu yang membuat masalahnya terus berulang,” ujar Dennis.
Saat ini, Edianto masih menjalani pemulihan dan kondisi kesehatannya belum kembali normal. Dennis menyebut sang ayah masih harus mendapatkan perawatan dan mengalami berbagai keluhan akibat kondisi tersebut.
“Papa sekarang masih di rumah sakit. Kasihan sekali. Sakitnya luar biasa,” katanya.
Menurut Dennis, keluarga tidak semata-mata mengejar kompensasi. Mereka menginginkan adanya tanggung jawab atas kondisi yang dialami Edianto beserta dampaknya terhadap keluarga.
Ia menilai penderitaan yang dialami ayahnya sejak tindakan medis tersebut juga berimbas kepada istri dan anak-anak Edianto.
“Harapan keluarga jelas, kami ingin ada tanggung jawab. Apa yang terjadi sekarang berawal dari kelalaian di awal dan dampaknya sampai sekarang. Penderitaannya luar biasa, dan anak-anak serta istrinya ikut merasakan,” pungkasnya. (**)