Universal Media
Langgar Aturan, Dishub Samarinda Tertibkan Roda Dua Parkir di Sisi Jalan

Langgar Aturan, Dishub Samarinda Tertibkan Roda Dua Parkir di Sisi Jalan

07 Oct 2026 | Pemerintahan

SAMARINDA. Peraturan terkait parkir di Kota Samarinda sudah jelas. Namun ternyata masih banyak warga yang melanggar aturan tersebut. Seperti yang terjadi di
Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, Selasa (6/10/2026) malam. Tiga motor terpaksa diangkut menggunakan towing, karena ditemukan parkir di area yang mengganggu fungsi jalan.
Penertiban dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bersama Satlantas Polresta Samarinda sekitar pukul 20.20 Wita. Petugas menyasar motor yang terparkir di badan jalan, hingga menempati area di atas parit khususnya di sekitar gerai Kopi.
Kasi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri mengatakan, lokasi tersebut sudah beberapa kali menjadi perhatian petugas. Sosialisasi dan peringatan juga telah diberikan sebelum penindakan kembali dilakukan.
“Ini kegiatan rutin. Sekitar tiga bulan lalu kami juga sudah melakukan penindakan bersama rekan-rekan Satlantas di sini,” kata Duri.
Menurutnya, persoalan muncul karena area parkir yang tersedia tidak mampu menampung seluruh motor pengunjung. Akibatnya, motor meluber hingga menggunakan ruang jalan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Karena itu, petugas memastikan area yang berada di ruang jalan tidak lagi diperbolehkan menjadi lokasi parkir.
“Sudah sekitar tiga bulan lalu kami ingatkan dan sosialisasikan. Karena mengganggu arus lalu lintas, kami tidak mengizinkan lagi area tersebut digunakan sebagai tempat parkir,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, tiga motor langsung diangkut petugas menggunakan kendaraan towing. Sementara motor lain yang ditemukan melanggar namun tidak diangkut tetap dikenakan penindakan sesuai aturan.
Duri menambahkan, penertiban parkir berlaku terhadap motor yang ditemukan melanggar ketentuan.
Mengacu Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2020, motor yang dikenai towing dikenakan biaya Rp 1 juta. Sedangkan untuk motor yang diderek, besaran dendanya mencapai Rp 3 juta.
“Kalau towing dendanya Rp 1 juta, sedangkan kalau derek Rp 3 juta,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Turjawali Polresta Samarinda Aiptu Iwan Pujianto mengatakan, motor yang tidak diangkut bukan berarti bebas dari sanksi.
Menurutnya, pelanggaran parkir tetap ditindak melalui mekanisme yang berlaku, termasuk tilang elektronik maupun pemberian surat pemberitahuan kepada pemilik motor berdasarkan data yang diperoleh petugas.
“Bagi yang tidak dilakukan towing, tetap kami tindak. Pelanggar akan diberikan surat pemberitahuan terkait pelanggaran yang dilakukan,” ujar Iwan.
Ia mengingatkan pengendara agar tidak memarkir motor di badan jalan maupun area yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
Penertiban ini menjadi peringatan bagi pengelola usaha dan pengunjung agar menggunakan area parkir yang telah disediakan, sehingga keberadaan motor tidak mengambil ruang jalan dan menghambat arus lalu lintas. (**)