Mantan Bertemu Pria Lain, Pemuda di Samarinda Jadi Gelap Mata
SAMARINDA. Rasa cinta ternyata masih ada pada diri JD (23) pada mantan kekasihnya. Faktanya, JD tak terima saat mantannya tersebut bertemu dengan lelaki lain berinisial RK (20).
JD nekat menganiaya RK di salah satu kafe di Jalan Juanda, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Penganiayaan tersebut terjadi, Jumat (2/10/2026) malam, pukul 21.30 Wita.
Tak butuh waktu lama setelah RK melaporkan kejadian tersebut, JD berhasil diringkus Tim Unit Reaksi Cepat Reskrim Polsek Samarinda Ulu bebrrapa jam kemudian.
Penganiayaan itu bermula ketika RK datang ke kafe untuk bertemu dan mengobrol dengan seorang wanita di lantai dua. Selang beberapa saat, JD tiba di lokasi dan emosinya mendadak memuncak setelah mengetahui wanita yang ditemui RK adalah mantan kekasihnya. JD kemudian mengajak RK turun ke lantai bawah, namun ajakan tersebut ditolak.
Emosi yang kian tak terbendung membuat JD berusaha merebut ponsel milik RK hingga akhirnya berujung pada aksi pemukulan.
Dalam kondisi gelap mata, JD melayangkan pukulan maut ke arah RK secara bertubi-tubi hingga mengenai pipi kiri, pipi kanan, dahi, serta dada. Atas perbuatannya, JD kini ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di markas Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa hasil Visum et Repertum dari rumah sakit yang memperkuat aksi penganiayaan tersebut.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Asriadi, didampingi Kanit Reskrim Ipda Erry Irawan membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa dugaan sementara motif penganiayaan dipicu rasa cemburu, meski petugas masih terus melakukan pendalaman. "Jadi yang bersangkutan ini (JD, Red) dugaan sementara marah. Dia cemburu. Tapi ini masih kami minta keterangan, untuk menelusuri dugaan motif lain," ujar Asriadi, Senin (5/10/2026).
Lebih lanjut, Asriadi menjelaskan kronologi saat JD mendatangi RK di tempat kejadian perkara. "Informasinya wanita yang ditemui korban merupakan mantan kekasih yang bersangkutan," imbuh Asriadi.
Ia juga menambahkan terkait detik-detik terjadinya penganiayaan saat ajakan JD ditolak oleh RK. "Di situ yang bersangkutan yang sudah terlanjur emosi, coba mengambil HP korban. Setelah itu terjadi penganiayaan," beber Asriadi.
Kini, pemuda yang tak sanggup mengendalikan emosinya tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Atas ulahnya, JD disangkakan melanggar pasal 466 KUHP UU Nomor; 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 2,5 tahun. (**)