Universal Media
Motor Pemancing Digondol Maling, Pelaku hanya Bermodal Penjepit Kuku

Motor Pemancing Digondol Maling, Pelaku hanya Bermodal Penjepit Kuku

30 Sep 2026 | Olahraga

SAMARINDA. Para pelaku kejahatan terus menemukan cara baru menjalankan aksinya. Jika mayoritas pencuri kerap membekali diri dengan kunci model T maupun kunci duplikat saat menggasak kendaraan bermotor, lain halnya dengan HR (41). Pria ini nekat menggondol motor milik warga hanya dengan bermodalkan sebuah penjepit kuku.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Teluk Lerong Ilir (TLI), Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu (27/9/2026) malam. Berbekal pisau kecil yang terdapat pada komponen penjepit kuku tersebut, HR mencongkel lubang kunci kontak untuk membuka kunci setang sekaligus menyalakan mesin motor jenis Yamaha Jupiter Z merah yang diincarnya.
Aksi nekad tersebut dilancarkan HR, saat pemilik kendaraan sedang asyik menyalurkan hobinya memancing di area Intake PDAM Teluk Lerong sejak sore hari. Pemilik motor baru menyadari kuda besinya telah raib saat hendak pulang sekitar pukul 23.00 Wita. Ketika menuju tempat awal memancing, motor yang diparkirnya sudah tak lagi berada di lokasi.
"Jadi saat kejadian motor diparkir pemiliknya di depan Intake PDAM Teluk Lerong sejak sore," ujar Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi.
Sadar menjadi korban pencurian, pemilik motor lantas melaporkan musibah yang dialaminya ke Mapolresta Samarinda. Menerima laporan tersebut, anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Samarinda langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan, termasuk memantau sejumlah titik lokasi yang diduga menjadi jalur pelarian maling motor.
"Pemilik motor memang asyik memancing. Tahunya motor sudah tak ada ketika mau pulang sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu motor sudah tak ada di lokasi awal diparkir," beber Arie.
Kerja keras jajaran kepolisian akhirnya membuahkan hasil manis. Meski sempat berpindah-pindah tempat menggunakan motor curian tersebut, keberadaan HR berhasil terendus petugas beberapa jam kemudian saat berada di sekitar Jalan Tengkawang, Kecamatan Sungai Kunjang.
"Jadi yang bersangkutan (HR, Red) langsung diamankan. Barang bukti curian juga disita," terang Arie.
Selain membekuk HR, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Jupiter Z warna merah, 2 lembar plat nomor polisi KT 2580 MI, 1 buah penjepit kuku yang digunakan untuk membobol kunci kontak, serta berkas dokumen kendaraan berupa 1 lembar BPKB dan STNK motor milik korban.
Atas perbuatannya, HR kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda di Jalan Slamet Riyadi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. HR dijerat pasal 477 tentang Tindak Pidana Pencurian dalam Undang-undang Nomor:1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (**)