Pemerintah Didesak Transparan, 69 Persen Kebakaran Terjadi di Wilayah Konsesi Perusahaan
SAMARINDA. Dugaan adanya kesengajaan atas terjadinya kebakaran hutan di Kaltim mendekati kenyataan. Ini setelah Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR), membongkar fakta bahwa mayoritas area yang hangus terbakar justru berada di dalam kawasan konsesi milik korporasi, bukan sekadar imbas faktor cuaca.
Berdasarkan pemetaan geospasial dan analisis titik panas (hotspot) yang diluncurkan TAKAR, tercatat ada 45.776 titik panas yang tersebar di 210 desa sepanjang Januari hingga September 2026. Dari total 16.865,7 hektare lahan yang hangus, sebanyak 11.636 hektare atau sekitar 69 persen, berada di wilayah pemegang izin usaha perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan.
TAKAR mengistilahkan fenomena ini sebagai "Karhutla(si)", guna menegaskan bahwa kebakaran yang terjadi berada di kawasan yang secara hukum dikuasai oleh entitas bisnis.
Divisi Advokasi JATAM Kaltim, Windy, menuding adanya upaya penutupan informasi serta tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap aktor-aktor besar di balik bencana ini.
"Yang kami lihat hari ini adalah adanya informasi yang ditutup-tutupi, bahkan ada upaya tebang pilih terhadap kasus dan aktor besar. Ketika kebakaran terjadi di wilayah konsesi, tanggung jawab pengawasan dan penguasaan ruang pemegang izin harus diperiksa, tidak bisa sekadar fokus pada pemadaman api," ujar Windy.
Pemetaan TAKAR mencatat sedikitnya 172 pemegang izin yang wilayahnya terindikasi terbakar. Lima korporasi dengan luasan area terbakar terbesar meliputi: PT PP London Sumatra Indonesia Tbk: \approx 1.750 hektare, PT Inhutani I Unit Labanan: 1.557 hektare, Berau Coal: 888,7 hektare, PT Kiani Lestari: 835 hektare dan Anco Millenium Indonesia: 750 hektare.
Temuan ini berbanding terbalik dengan data sanksi yang diumumkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pemerintah sebelumnya hanya merilis tindakan terhadap tiga perusahaan: PT Inhutani I (360 ha di Paser), PT Puji Sempurna Raharja (270 ha di Berau), dan PT Diva Perdana Pesona (152 ha di Kutai Timur). Perbedaan angka yang mencolok ini memicu pertanyakan besar terkait transparansi dan validitas data penindakan hukum oleh pemerintah.
Dari sudut pandang hukum, Pengurus LKBH Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan pentingnya penerapan asas strict liability (tanggung jawab mutlak) dalam kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan. Menurutnya, pemegang izin wajib bertanggung jawab atas kegagalan pencegahan kebakaran di area konsesinya tanpa perlu membuktikan siapa pemantik apinya.
Sementara itu, Gusti Fadil dari PUSHAM MT Unmul menyoroti ancaman serius karhutla terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya kelompok rentan. Paparan kabut asap memicu pelanggaran hak atas kesehatan, keselamatan, dan kehidupan anak-anak yang secara biologis menghirup udara lebih banyak dibanding berat tubuhnya.
Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadil, menambahkan bahwa persoalan karhutla tidak boleh disederhanakan sekadar pencarian pelaku pembakaran di lapangan, melainkan harus dibongkar melalui perbaikan tata kelola ruang dan pengawasan izin.
"Kalau sistemnya begini saja, tahun depan kejadian lagi," tegas Fadil.
Atas temuan tersebut, TAKAR menyampaikan empat desakan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Diantarams membuka data peta kebakaran dan daftar pemegang konsesi secara berkala kepada publik. Lalu penegakan memproses hukum perusahaan yang terbukti lalai serta menerapkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Kemudian memastikan jaminan kesehatan dan layanan dasar bagi warga yang terdampak kabut asap dan menyediakan jaminan keamanan agar warga maupun aktivis yang menyuarakan isu karhutla bebas dari ancaman kriminalisasi dan intimidasi. (**)