Pemkab Berau Beri Peringatan Terakhir THM Jual Miras Tanpa Izin
TANJUNG REDEB. Peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di Berau ternyata masih kerap ditemui. Hal itu membuat Pemkab Berau bersiap mengambil langkah tegas, dengan menggelar penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol yang melanggar ketentuan hukum di seluruh wilayah Bumi Batiwakkal. Langkah represif ini menyasar para pelaku usaha, khususnya pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih membandel menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau memastikan tindakan penertiban tersebut telah diawali dengan sosialisasi serta koordinasi intensif bersama jajaran kepolisian, pemerintah kecamatan, hingga jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pengetatan pengawasan ini ditujukan untuk menegakkan produk hukum daerah serta menjaga kondusivitas keamanan masyarakat.
“Kalau sesuai aturan, peredaran minuman beralkohol itu memang dilarang atau ditarik. Tetapi ini kami imbau untuk ke depannya tidak ada lagi minol di Kabupaten Berau,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Berau, Achmad Syahid.
Syahid menegaskan, koordinasi yang dilayangkan merupakan peringatan keras penutup bagi seluruh pemilik usaha THM. Tim gabungan penegak perda dipastikan tidak akan segan melakukan tindakan hukum di lapangan, termasuk penyitaan produk hingga penutupan tempat usaha jika ditemukan pelanggaran berulang.
“Kalau masih ditemukan atau masih beredar, langsung ditindak. Berarti ini imbauan terakhir untuk THM di Berau,” tegas Syahid.
Pengawasan ketat akan digelar secara berkala di berbagai titik rawan guna memastikan iklim usaha di Kabupaten Berau berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Langkah penataan ini diharapkan mampu meminimalisasi potensi gangguan ketenteraman masyarakat yang dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol secara bebas di kawasan pemukiman maupun pusat hiburan.
“Kami ingin semua pelaku usaha, khususnya THM, tertib dan taat aturan,” pungkasnya. (**)