Universal Media
Pemkot Dilecehkan, Penggalian Jalan  untuk Kabel Dihentikan dan Dilaporkan ke Polisi

Pemkot Dilecehkan, Penggalian Jalan untuk Kabel Dihentikan dan Dilaporkan ke Polisi

23 Oct 2026 | Pemerintahan

SAMARINDA. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda hingga Pemprov Kaltim seakan dilecehkan oleh pelaksana pekerjaan penggalian jalan untuk pemasangan kabel optik telekomunikasi. Pasalnya walau sudah diperingatkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda agar menghentikan kegiatan dan melengkapi dokumen pekerjaan, teguran tersebut sama sekali tak digubris.
Para pekerja justru nekat kembali menggali jalan umum di kawasan KH Hasan Basri (eks Jalan Merak), Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (22/10/2026) malam.
Mengetahui ulah bandel pelaksana proyek tersebut, pihak Kelurahan Temindung Permai bersama Kecamatan Sungai Pinang bergerak cepat kembali turun ke lapangan dengan didampingi personel Baninsa dan Bhabinkamtibmas. Aksi penertiban ini juga didampingi jajaran Dinas PUPR Samarinda, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, hingga Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda.
Langkah tegas diambil lantaran proyek galian kabel di atas fasilitas umum tersebut disinyalir kuat tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah kota. Dikhawatirkan, jika tak ada izin proses penambalan jalan bekas galian tak sesuai harapan. Padahal aparat pemerintah daerah sudah berupaya maksimal dalam membenahi infrastruktur jalan, agar nyaman digunakan masyarakat pengguna jalan.
Dengan dasar ketiadaan dokumen perizinan itulah membuat petugas langsung menghentikan seluruh aktivitas penggalian dan pekerjaan lain di lokasi.
"Indikasinya pekerjaan untuk pemasangan kabel optik itu tak ada izin dalam penggalian jalan, yang merupakan fasilitas umum," beber Sekcam Sungai Pinang, Didik Purwanto.
Didik juga membenarkan bahwa aktivitas penggalian dihentikan Kamis malam, lantaran pelaksana kegiatan tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang diminta petugas sebagai dasar legalitas pekerjaan.
Selain menghentikan dan mengamankan lokasi, petugas gabungan di lapangan juga melaporkan temuan aktivitas ilegal tersebut ke aparat kepolisian untuk diproses hukum.
Laporan terkait galian tak berizin tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan kini tengah ditindaklanjuti.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasi Humas, Ipda Arie Soeharyadi membenarkan adanya laporan terkait dugaan penggalian jalan tanpa izin untuk pemasangan kabel optik tersebut.
"Memang ada laporan ke Polsek Pinang. Lagi proses. Sebuah kendaraan turut diamankan untuk keperluan penyelidikan," tandas Arie singkat, Jumat (23/10/2026). (**)