Universal Media
Pemkot Samarinda Perpanjang Tanggap Darurat Penanganan Karhutla

Pemkot Samarinda Perpanjang Tanggap Darurat Penanganan Karhutla

01 Oct 2026 | Pemerintahan

SAMARINDA. Dalam beberapa hari terakhir, hujan memang sudah membasahi kawasan Samarinda dan sekitarnya. Meski demikian, Pemerintah Kota Samarinda tetap memperpanjang masa tanggap darurat penanganan kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perpanjangan ketiga ini berlaku selama 14 hari, terhitung 22 September hingga 6 Oktober 2026.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda Suwarso mengatakan, perpanjangan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda.
Perpanjangan dilakukan karena kondisi di lapangan belum sepenuhnya pulih. Kebakaran lahan masih terjadi di sejumlah lokasi. Sementara ketersediaan air bersih dan kebutuhan air untuk pertanian juga belum seluruhnya terpenuhi.
“Ini kita diperpanjang kembali, sudah ada SK tanggap darurat dari Pak Wali dengan melihat tingkat kebakaran lainnya juga masih terjadi,” kata Suwarso, Kamis (1/10/2026).
Selain persoalan kebakaran, kondisi sumber air masih menjadi perhatian. Pengolahan air bersih oleh Perumdam Tirta Kencana belum kembali maksimal. Begitu pula pasokan air untuk persawahan yang belum dapat dipenuhi seluruhnya akibat kekeringan.
“Pengolahan air bersihnya dari PDAM juga belum 100 persen, pengairan sawahnya juga demikian, belum bisa kita suplai semuanya karena memang masih terjadi kekeringan,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat kebutuhan operasional penanganan masih berjalan. Mulai dari pemadaman karhutla, penyediaan air bersih hingga pemenuhan kebutuhan air bagi lahan pertanian.
Untuk mendukung penanganan, Pemkot Samarinda memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT). Penggunaan anggaran tersebut diarahkan untuk kebutuhan operasional dan bukan belanja modal.
“Untuk operasional dibutuhkan pendanaan, di rutin kan sudah gak mencukupi, lalu kita gunakan BTT itu untuk mempercepat penanganan-penanganan kebakaran lahan dan hutan termasuk kekeringan yang dampaknya kepada pertanian, kepada air bersih termasuk dampaknya ke kualitas udara,” jelas Suwarso.
BTT juga digunakan untuk mendukung penyediaan air bersih serta operasional mesin pompa. Pemerintah memanfaatkan sejumlah sumber air alternatif, termasuk void tambang, untuk membantu memasok kebutuhan air ke kawasan persawahan yang terdampak kekeringan.
Air dari sumber tersebut harus dialirkan menggunakan mesin pompa menuju area pertanian. Karena itu, kebutuhan BBM untuk mengoperasikan mesin pompa menjadi salah satu kebutuhan dalam penanganan kekeringan.
Suwarso menyebut, pada tanggap darurat, anggaran yang digunakan kurang lebih mencapai Rp 3,6 miliar. Penanganan saat itu melibatkan sejumlah OPD, yakni BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat), Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (Ketapang Tani), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perdagangan, serta dukungan 10 kecamatan dan 59 kelurahan.
Kemudian pada tanggap darurat tahap kedua, OPD yang terlibat meliputi BPBD, Ketapang Tani, Disdamkarmat dan DLH.
Sementara pada tanggap darurat tahap ketiga yang berlangsung 22 September-6 Oktober 2026, penanganan difokuskan pada tiga OPD, yakni BPBD, Disdamkarmat dan Ketapang Tani.
Untuk pembiayaan tahap ketiga, pemerintah sementara masih memaksimalkan sisa anggaran dari tanggap darurat tahap kedua.
“Untuk perpanjangan yang ketiga ini kita masih menggunakan sisa anggaran di perpanjangan yang kedua. Kita maksimalkan,” ungkapnya.
Meski demikian, terdapat OPD yang mulai mengajukan tambahan kebutuhan anggaran untuk mendukung penanganan pada tahap ketiga. Di antaranya Disdamkarmat untuk kebutuhan operasional pemadaman dan Ketapang Tani untuk BBM mesin pompa air.
Penggunaan pompa tersebut menjadi bagian dari upaya memenuhi kebutuhan air pertanian, terutama dengan mengalirkan air dari sumber alternatif seperti void tambang menuju sawah-sawah yang terdampak kekeringan.
Suwarso menegaskan, penanganan pada masa tanggap darurat tidak hanya berkaitan dengan kebakaran lahan. Kekeringan juga memberikan dampak terhadap ketersediaan air bersih, pertanian hingga kualitas udara.
“Untuk mempercepat penanganan-penanganan kebakaran lahan dan hutan termasuk kekeringan yang dampaknya kepada pertanian, kepada air bersih termasuk dampaknya ke kualitas udara,” pungkasnya. (**)